Home Politik Pemecatan Tenaga Ahli Stunting Disoal, Ini kata Setwapres

Pemecatan Tenaga Ahli Stunting Disoal, Ini kata Setwapres

Jakarta, Gatra.com - Merespon rilis di sejumlah media tentang “Pemecatan sepihak tenaga ahli stunting oleh Setwapres”, Plt. Deputi Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Abdul Muis menegaskan bahwa  tenaga ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Wakil Presiden. 

“Para tenaga ahli tersebut direkrut oleh pihak donor dalam rangka pelaksanaan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia, untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting pada tahun 2019 melalui PT. LPPLSH,” kata Muis dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/4). 

Musi menyebut tugas tenaga ahli sesuai kontrak kinerjanya adalah membantu dalam menyusun program serta kegiatan penting terkait lainnya. 

Muis mengatakan, Setwapres adalah koordinator  program nasional pencegahan stunting, yang merupakan prioritas pemerintah. Bersama pihak donor  Setwapres membuat standar kinerja tenaga ahli sesuai kebutuhan dan target capaian program pencegahan stunting yang telah ditetapkan. 

“Untuk itulah diperlukan adanya tenaga ahli yang sesuai kinerjanya diberikan remunerasi yang sangat baik, di atas rata-rata gaji ASN,” katanya. 

Musi mengatakan, salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya. Ketidakmampuan dalam menyusun konsep program mengakibatkan output tugas tidak tercapai. Selain itu kemampuan untuk bekerja sama dengan semua pihak serta kepatutan berperilaku dalam melaksanakan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para mantan tenaga ahli tersebut tidak tepat dan sangat sepihak. Hal ini dapat merugikan nama baik Setwapres dan menunjukkan tidak adanya itikad baik. Setwapres akan mengikuti proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan salah soerang kuasa hukum yang mempersoalkan terjadinya pemecatan yang dinilai sepihak kepada sejumlah tenaga ahli pada tim percepatan pencegahan anak kerdil (TP2AK) stunting dilingkup Setwapres yang dinilai cacat hukum karena melanggar UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
 

662

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR