Home Kesehatan Mudik Tak Dilarang, Kota Tegal Belum Punya Tempat Karantina

Mudik Tak Dilarang, Kota Tegal Belum Punya Tempat Karantina

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah belum menyiapkan lokasi atau tempat untuk mengkarantina pemudik yang pulang ke Kota Tegal, seperti yang diminta pemerintah pusat menyusul tidak adanya kebijakan larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui keputusan pemerintah pusat tidak melarang mudik sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan tempat karantina untuk pemudik.

"Kami belum sampai ke sana, baru mau dibahas, bagaimana kira-kira kalau ada pemudik ada tempat untuk mengkarantina mereka," kata Jumadi, Sabtu (4/4).

Menurut Jumadi, pemkot juga belum memiliki referensi gedung yang bisa dijadikan tempat untuk mengkarantina pemudik. Sejauh ini pemkot baru menyiapkan rumah susun milik (rusunami) yang baru selesai dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19 jika rumah sakit sudah tidak mampu menampung.

"Kami punya rusun, tapi rusun disiapkan untuk mengantisipasi kalau terjadi outbreak (ledakan) pasien Covid-19 karena rumah sakit kami tidak mampu menampung, tidak cukup. Untuk tempat karantina baru akan dibahas," ujar Jumadi.

Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Wali Kota Tegal Dedy Supriyono meminta warga Kota Tegal di perantauan terutama di Jakarta untuk tidak mudik ke Kota Bahari pada lebaran tahun ini.

"Saya meminta, mengimbau warga Kota Tegal yang ada di Jakarta untuk tahun ini saya memohon jangan pulang. Harus sayang sama warga Kota Tegal," kata Dedy Yon.

Pemerintah pusat sudah memutuskan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran meski penyebaran virus corona (Covid-19) terus meluas. Pemerintah hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menyusul keputusan itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar mempersiapkan tempat karantina kesehatan bagi masyarakat yang mudik dan bantuan kedaruratan untuk masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.

642