Home Hukum Polri Akan Tindak Pihak Yang Ngeyel Masih Kumpu-kumpul

Polri Akan Tindak Pihak Yang Ngeyel Masih Kumpu-kumpul

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak pihak-pihak yang masih tidak mengindahkan peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Phsycal Distancing atau jaga jarak yang dilakukan ditengah pandemi Virus Covid-19 kali ini.

Argo mengaku pihaknya mengharapkan masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan kumpul-kumpul dengan jumlah massa yang banyak sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran virus Corona. Namun, Argo menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan penindakan dan pendekatan secara humanis dalam menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kumpul-kumpul yang tidak perlu.

"Kalau ada kumpul-kumpul, kita lakukan himbauan sekali, dua kali, hingga tiga kali, kalau masih ngeyel kita bubarkan. Kalau dibubarkan masih ngeyel juga, kita bawa ke kantor polisi," Ujar Argo saat Konferensi Pers di Kantor BNPB, Senin (6/4).

Baca juga: Nekat Berkumpul, Polda Sumbar Ancam Tindak Tegas

Namun, Argo mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penahanan bagi pihak-pihak yang bamdel tersebut. Meskipun begitu, Kepolisian tetap akan menindak dengan membawa yang bersangkutan ke kantor polisi untuk menjalankan tahap pemeriksaan dan edukasi.

"Agar masyarakat tahu, ada aturan yang mengatur ya. Ada aturan yang mengatur daripada kegiatan selama pandemi ini," Ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo juga mengaku Kepolisian siap mendukung Kebijaan pemerintah tentang penanganan virus Covis-19 ini baik seperti yang tertuang dalam Kepres 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tentunya kepolisian juga udah keluarkan Maklumat dari Kapolri, yang tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat itu sudah kita sampaikan, sudah edukasi kan mulai dati Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek, dan sampai tingkat pospol," Pungkasnya.

142