Home Hukum Korupsi, Mantan Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara

Semarang,Gatra.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang memvonis Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kudus.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda 250 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono, Senin (6/4).
 
Menurut majelis hakim Tipikor, mantan staf ahli Gubernur Jateng tahun 2008 ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama sama.
 
 
"Terdakwa terbukti mengetahui dan menerima hadiah dari Akhmad Shofian bersama Agus Soeranto dan Uka Wisnu," sebutnya.
 
Selain itu, terdakwa HM Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai bupati atau kepala daerah dan tidak melaporkan adanya gratifikasi sesuai undang undang yang berlaku. 
 
"Terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus," sebutnya.
 
Dalam menjalani masa hukumannya, terdakwa Tamzil akan dihukum di Rumah Tahanan Negara. Setelah sebelumnya ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama masa persidangan.
 
"Terdakwa HM Tamzil kan ditempatkan di rumah tahanan negara," tandasnya.
 
Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yang mana Jaksa KPK menuntut bupati Kudus nonaktif ini dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Diketahui, Tamzil secara persidangan terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
 
 
 
 
1546