Home Hukum Porli Telah Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa Selama Pandemi

Porli Telah Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa Selama Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai metode pengawasan baik secara patroli maupun melalu media sosial, dalam rangka mencegah aktivitas. kerumunan massa atau kumpul-kumpul ditengah Pandemi Corona

Argo menyampaikan, hingga Senin (6/4) pihaknya telah melakukan 10.873 kegiatan pembubaran massa atau kerumunan masyarakat selama pandemi Virus Covid-19. Selain itu, Kepolisian juga telah melakukan 26.695 kali kegiatan edukasi dan 51.977 publikasi dalam penyampaian pentingnya untuk tidak melakukan kegiatan perkumpulan massa.

"Intinya kita jangan sampai ada masyarakat masih melakukan kumpul-kumpul, kongkow-kongkow, nongkrong-nongkrong. Kita harus menjadi pemutus rantai virus tersebut," Kata Argo saat Konferensi Pers di Kantor BNPB, Senin (6/4).

Baca jugaPolres Kebumen Bubarkan Pesta Ngunduh Mantu

Penyampaian informasi publik pun telah disampaikan Kepolisian dengan berbagai metode seperti menggunakan spanduk, menggunakan media sosial dan menggunakan berbagai cara lainnya yang sesuai dengan kultur deerah masing-masing memiliki. Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri yang dikelurkan pada Tanggal 19 Maret 2020 silam.

"Berbagai metode itu sudah kita sampaikan sesuai dengan berbagai culture ya. Sesuai dengan daripada adat istiadat setempat pun sudah kita lakukan. Untuk menyampaikan adanya isi maklumat tersebut," ungkap Argo.

Selain dalam hal penindalan, Argo jug menyampaikan pihaknya hingga saat ini telah menangani 76 kasus Hoaks yang berkaitan dengan Pandemi Corona. Argo mengungkapkan, dari 76 kasus tersebut, tentunya akan ada tersangka yang kemudian kewenangan penyidikannya akan diserahkan pada pihak penyidik.

"Penyidik mempunyai wewenang tersendiri untuk kasus hoaks ini. Apakah akan jadi fahanan kota atau rumah, itu kewenangan penyidik," pungkas Argo.

67