Home Hukum Tak Terima Vonis Hakim, Tamzil Siapkan Banding

Tak Terima Vonis Hakim, Tamzil Siapkan Banding

Semarang, Gatra.com -  Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil bakal mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Kota Semarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun pejara dan denda Rp250 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun, dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kudus.
 
Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yang mana Jaksa KPK menuntut bupati Kudus nonaktif ini dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjar dan pencabutan hak politik 5 tahun. 
 
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa HM Tamzil mengaku kecewa. Menurutnya majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia pun akan mengajukan banding untuk mencari keadilan. 
 
"Saya heran dengan vonis majelis hakim yang tidak memperhatikan fakta persidangan. Saya tidak pernah menyuruh,  meminta  atau menerima uang sepeserpun dari siapapun. Untuk itu saya akan ajukan banding supaya ada keadilan untuk diri saya sendiri," ungkapnya, Senin (6/4)
 
 
Diketahui, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4) menilai, HM Tamzil terbukti ikut melakukan korupsi secara berkelanjutan dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Secara persidangan Tamzil terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
319