Home Hukum Penipu Mengaku dari BRI Dibekuk Polres Siak, Ini Modusnya

Penipu Mengaku dari BRI Dibekuk Polres Siak, Ini Modusnya

Siak, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan Lamhot alias Jio (28). Pria ini diproses dalam kasus penipuan seorang wanita bernama Nabila Arumdani (21), warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, modus pelaku menipu korban pura-pura menjadi petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kejadiannya, pada 25 Maret lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban mengaku sebagai karyawan BRI unit Dayun menawarkan pinjaman UKM sebesar Rp50 juta.

Mendengar tawaran itu, korban pun tertarik. Kemudian, pada hari itu juga pelaku mengajak korban melakukan wawancara di BRI Unit Dayun. "Sampai di salah satu warung tak jauh dari lokasi BRI Unit Dayun, pelaku pura-pura ngecek kelengkapan administrasi. Pelaku pun meminta agar korban memfotocopy KK dan KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman dan meninggalkan 3 unit handphone-nya agar diregister via email sebagai syarat mengajukan pinjaman UKM," kata Dedek kepada Gatra.com, Senin (6/4).

Setelah selesai memfotocopy KK dan KTP, kata Dedek, korban kembali ke tempat tadi dan melihat pelaku tidak ada lagi di sana. "Korban langsung membikin laporan ke Polres Siak. Dari pengakuannya, atas kejadian itu dia mengalami kerugian tak kurang dari Rp10 juta," ujar Dedek.

Setelah sepekan lebih mendalami kasus ini, kata Dedek, pada 2 April pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. "Setelah berkoordinasi dengan RT setempat, Minggu (5/4) petugas mengamankan pelaku dan menyita 3 unit HP hasil kejahatan di rumahnya," kata Dedek.

Kepada petugas, dia juga mengaku pada 10 Januari lalu aksi yang sama telah dilakukannya di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib dengan nama korban, Umi Kalsum. Di sana, dia berhasil mengambil handphone dan laptop. Atas semua tindakan kejahatan yang dilakukan, kata Dedek, untuk saat ini pelaku disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

3613