Home Kebencanaan Boleh Tak Solat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya

Boleh Tak Solat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya

Semarang, Gatra.com - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyatakan umat Islam diperbolehkan tidak melaksanakan Salat Jumat hingga tiga kali bila ada udzur syar’i atau halangan secara syariah.

Menurut Sekretaris Komisi Hukum MUI Jawa Tengah (Jateng) Prof. Dr. K.H. Abu Rokhmad M.Ag yang tidak boleh bila umat Islam menyepelekan salat Jumat yakni sengaja tidak melaksanakan salat Jumat tanpa ada udzur syar’i.

“Secara hukum fiqih, umat Islam diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat hingga tiga kali atau lebih karena ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan secara syariah,” katanya, Senin (6/3).

Pernyataan Abu Rokhmad ini, menanggapi kecemasan umat Islam yang tidak bisa melaksanakan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut karena adanya fatwa ataupun tausiyah MUI Jateng agar para takmir masjid tidak menyelenggarakan salat Jumat.

Sebagai pengganti salat Jumat, MUI meminta umat Islam supaya melaksanakan salat duhur di rumah masing-masing.

Fatwa MUI Jateng terkait darurat wabah Virus Corona yang sampai sekarang belum reda. Pemerintah bahkan telah menetapkan darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Lebih lanjut, Abu Rokhmad, menyatakan substansinya umat Islam boleh tidak melaksanakan salat Jumat dengan mengganti salat duhur di rumah karena udzur syar’i, yakni upaya menghindari kemudaratan terpapar Covid-19 yang dapat menulari orang lain atau ke diri sendiri.

“Menghindari kemudaratan agar tidak terpapar penyakit atau menularkan penyakit kepada orang lain harus didahulukan daripada mengambil manfaat misalnya melaksanakan salat Jumat, berdasarkan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” ujarnya.

Menurut dosen Ushul Fiqih Universita Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang ini, pengertian udzur adalah berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan sesuatu misalnya salat Jumat.

Udzur dapat dibagi menjadi dua, udzur ghairu syar’iyyin yakni tidak salat Jumat tetapi malah main-main di mall, olahraga, dan lainnya.

Serta udzur syar’i yakni segala halangan yang sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban salat Jumat dan diganti dengan salat duhur empat rakaat.

Pelaksanaan salat duhur sebagai ganti shalat Jumat karena udzur dilakukan setelah salat Jumat selesai dilaksanakan.

“Covid-19 telah menyebar sangat cepat di seluruh dunia, dengan tingkat kematian sangat tinggi, di Indonesia hampir 10 %, maka dapat dikatakan masuk kategori udzur syar’i,” ujarnya.

10357