Home Hukum Polda Kepri Gerebek Diskotik Planet Batam, 71 Orang Diciduk

Polda Kepri Gerebek Diskotik Planet Batam, 71 Orang Diciduk

Batam, Gatra.com - Tim Respon Cepat Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri melakukan penggerebekan diskotik Planet di Kota Batam. Dari pengrembekan itu, petugas mengamankan pengunjung dan pengelola diskotik sebanyak 71 orang.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hany Hidayat mengatakan pengrebekan dilakukan karena diskotik tersebut bandel dan tetap beroprasi di tengah mewabahnya Virus Corona (Covod-19), dan tak mengindahkan maklumat Pemerintah dan Kapolri terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Sejumlah orang yang diamanakan terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan, puluhan orang itu merupakan pengelola dan pengunjung Diskotik Planet VIP Room Lantai 4. 

“Lokasi itu diduga menjadi tempat kumpulan orang yang sedang pesta mengkonsusmsi Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sejumlah orang yang diamanakan itu, langsung melakukan tes urine. Sebagian besar pengunjung dan pengelola positif penyalahguna narkoba,” katanya, di Batam, Selasa (7/4). 

Heny menyebutkan, langkah ini akan terus dilakukan oleh aparat keamanan secara berkesinambungan untuk mencegah merebaknya Covid-19 semakin luas di tengah masyarakat Kepri.

”Pengunjung tempat hiburan malam yang positif Amphetamine dan Methapethamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan manajemen diskotik akan dijerat pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serta Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. 

Dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid – 19 melalui  Satgas Penegakkan hukum Oprasi Aman Nusa II Seligi 2020 tersebutmenerjunkan sebanyak 20 orang dari Ditreskrimsus dan 20 personil Satbrimob Polda Kepri

Penertiban juga dilakukan disejumlah titik keramaian di Kota Batam, personil terus mengingatkan masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik.  . 

“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan perumahan, sebab pemerintah sedang menerapkan physical distance. Kepada pengusaha tempat hiburan malam yang bandel akan ditindak tegas,” tuturnya.

1689