Home Ekonomi Perusahaan Tetap Wajib Bayar Gaji dan THR Karyawannya

Perusahaan Tetap Wajib Bayar Gaji dan THR Karyawannya

Sarolangun, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi melalui Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengingatkan perusahaan untuk tetap membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

"Di Sarolangun seluruh Perusahaan kita ingatkan wajib membayar THR dan gaji karyawan, sebelum ada regulasi yang jelas terkait situasi Covid-19 saat ini," kata Kepala Disnakertrans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, bahwa hal ini dilakukan mengingat akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19 saat ini di Sarolangun, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya sebagian besar ada Perusahaan yang tidak mampu membayar hak-hak karyawan seperti gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembayaran gaji dan THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.

"Perusahaan harus patuh terhadap aturan aturan yang telah ditentukan, salah satunya membayar THR bagi karyawan yang sudah terikat kontrak dengan perusahaannya," katanya lagi.

179