Home Kebencanaan Persiapan Anies Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Persiapan Anies Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), pada Jumat 10 April mendatang.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (7/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada beberapa hal yang harus dilakukan Anies selama anggota Jakarta menerapkan PSBB.

Anies menjelaskan, dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Pemda harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian, Pasal 13 menjelaskan bahwa sekolah dan kegiatan perkantoran harus diliburkan. Sedangkan kegiatan keagamaan dan kegiatan yang melibatkan fasilitas umum harus dibatasi.

Meski, ada beberapa sektor yang diminta untuk tetap beroperasi. Dalam Pasal 13 Ayat (7) disebutkan bahwa pembatasan dikecualikan untuk minimarket, pasar, dan toko yang menjual kebutuhan pokok, pangan, medis, bahan bakar, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk juga diminta untuk tetap beroperasi seperti biasa.

"Yang bisa bekerja dari rumah diatur atasannya untuk bisa bekerja dari rumah, tapi pelayanan untuk kebutuhan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup," ujar Anies.

Selain itu, tak ada penutupan akses untuk transportasi umum. Namun, kapasitas angkutan tetap dibatasi. Hal ini disebutkan dalam Pasal 13 Ayat (10).

"Kapasitas penumpangnya turun 50%. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," Anies menjelaskan.

Anies menuturkan, sebelum PSBB diberlakukan, Pemprov DKI akan melaksanakan sosialisasi selama dua hari berturut turut,  yaitu, 8 dan 9 April 2020.

Saat ini, Pemprov DKI menyiapkan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Masyarakat yang masih acuh terhadap pembatasan sosial dapat dikenakan sanksi.

"Sanksinya bisa langsung ditegakan polisi di lapangan," kata Anies.

PSBB adalah izin kedua yang diajukan Anies kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, Anies memohon agar pemerintah memberlakukan karantina wilayah atau kuncian.

Semula, mantan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menyiapkan rencana penutupan, mulai menyusun rencana untuk mengganti operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta untuk menggelar simulasi polisi yang terkait pengamanan di beberapa titik perbatasan.

Sayangnya, rencana karantina Ibu Kota ditolak pemerintah pusat. Anies kemudian mengajukan PSBB yang akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan.
 

143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR