Home Ekonomi Respon Pengamat, Larangan Ojol Angkut Penumpang

Respon Pengamat, Larangan Ojol Angkut Penumpang

Jakarta, Gatra.com- Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menanggapi kebijakan pemerintah seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, salah satunya mengatur operasional ojek online. Terdapat peraturan, tidak memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang, meski boleh mengangkut barang.

Djoko menilai, peraturan tersebut cenderung ambigu dan aplikator tidak mau bertanggung jawab. Padahal, berdasarkan informasi, Dinas Perhubungan dan Pemda DKI akan memberikan bantuan kepada driver ojol.

“Mereka [Pemerintah] meminta data ke aplikator, tidak diberikan. Aplikator menginginkan agar bantuan ke driver ojol melalui mereka. Tentunya hal ini tidak mungkin karena menyalahi aturan pemberian bantuan sosial ke masyarakat. Hal ini karena tidak ada kejelasan siapa yang mendapatkan bantuan. Pejabat yang menyalurkan akan dikenakan sanksi hukum apabila tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berpedoman terhadap transportasi online. Dosen Unika Soegijapranata ini berpendapat, bisnis transportasi online itu telah melanggar kaidah bertransportasi umum sesuai aturan pemerintah.

“Jika pemerintah masih menghendaki keberadaan ojol, sebaiknya pemerintah membuat aplikasi sendiri dan dioperasikan sendiri oleh pemerintah melalui BUMN atau BLU,” katanya.

Pengamat transportasi ini menyarankan pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib pengemudi ojol. Tidak hanya itu, pengemudi bus dan truk juga terdampak akibat wabah corona ini. Terutama memastikan angkutan umum harus berbadan hukum.

207