Home Ekonomi SPSI Minta Pemko Batam Awasi SE Mentri Terkait PHK Buruh

SPSI Minta Pemko Batam Awasi SE Mentri Terkait PHK Buruh

Batam, Gatra.com - Wakil Ketua Umum  DPP FSP Federasi Sarikat Pekerja Indonesia (SPSI) Syaiful Badri Sofyan meminta Pemerintah Kota Batam harus pro aktif untuk mengawasi perusahaan jangan sampai ada pengusaha yang memanfaatkan situasi ditengah merebaknya Virus Corona (Covid-19) untuk mengurangi karyawan secara sepihak. 

Dan bagi pengusaha, kata dia, harus kooperatif dengan memberikan pemahaman kepada para buruh melalui jalan perundingan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik buat semua. 

“Jika yang dimaksud pengurangan adalah PHK maka ini harus sangat diperhatikan alasan perusahaan, karena dalam kondisi seperti ini PHK itu harus dihindari dengan segala upaya. Artinya jangan sampai ada pengusaha memanfaatkan moment saat ini untuk mem-PHK karyawan,” katanya, pada Gatra.com, Rabu (8/4) di Batam. 

Baca jugaDampak Corona, Apindo Kepri Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Apalagi, kata Saiful, dalam waktu dekat para buruh yang beragama Islam akan menjalani Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang membutuhkan suntikan lebaran ada THR yg harus dibayar. Kita tidak mengeneralisir tapi ini potensi terjadi.

Terkait para buruh yang dirumahkan, menurut dia, sudah ada surat edaran menteri nomor SE M/3/HK.04/III/2020. Yg juga memperkuat SE MEN 907//PHI-PPHI/X/2004. Yang intinya menegaskan, Pertama, bahwa bagi Pekerja yg dirumahkan gajinya wajib dibayar penuh. 

“Kedua, apabila perusahaan tidak mampu maka itu harus dirundingkan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Artinya harus berdasarkan kesepakatan bersama dan surat edaran dari pemerintah,” ujar, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP FSPI Kepri tersebut. 

Dan dalam kondisi sekarang, Saiful menilai, pemerintah daerah harusnya mengeluarkan kebijakkan yang bisa membantu meringankan beban pengusaha. Dalam hal ini, banyak hal yang bisa dilakukan. Kementrian Tenaga Kerja juga punya tanggung jawab untuk mengawasi implentasi di lapangan terkait Surat Edaran yg diterbitkannya itu. 

Di Batam, Saiful menegaskan, yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan surat edaran menteri tersebut adalah Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Sejauh ini SPSI Kepri belum membuat surat keberatan terkait pengurangan karyawan di sejumlah perusahaan. Tapi apabila ada yang melaporkan, pihaknya akan turun lansung. 

“Tidak bisa dipungkiri saat ini banyak terjadi dilapangan perusahaan membuat kebijakkan sepihak tanpa mengajak Serikat Pekerja ataupun buruh untuk berunding lebih dulu,” tuturnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti mengatakan, Disnaker telah mendapat laporan bulanan dampak Covid-19 di Batam yang berimbas pada nasib belasan ribu karyawan. Hingga Bulan April 2020, tak kurang 13.556 orang karyawan industri kehilangan pekerjaan akibat mewabahnya virus Covid-19. 

“Para karyawan tersebut terpaksa dirumahkan lantaran perusahaan merugi dari pengurangan produksi akibat mewabahnya Covid-19. Terbaru sebanyak 7.486 orang buruh dirumahkan tanpa kejelasan. Sedangkan sebanyak 3.543 orang di PHK,” katanya.

546