Home Kesehatan Satu-satunya PDP Asal Tapteng Meninggal Dunia

Satu-satunya PDP Asal Tapteng Meninggal Dunia

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Satu-satunya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, pada Senin (6/4) malam lalu, akhirnya meninggal dunia. Dia dikabarkan meninggal dunia, Rabu (8/4) dini hari sekira pukul 02.00 WIB dan telah dimakamkan di salah satu pekuburan di Medan.
 
Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengatakan, PDP tersebut berjenis kelamin wanita berusia sekitar 23 tahun. Dia dilaporkan memiliki riwayat perjalanan dari Malaysia. 
 
"Saat ini keluarga pasien sudah diisolasi di rumahnya dan juga di RSU Pandan, Tapteng. Kami juga saat ini akan melakukan penyemprotan di kediaman korban," kata Bakhtiar, dalam keterangan persnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapteng  di kantor Bupati Tapteng di Pandan, Rabu (8/4).
 
Dia berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir di Tapteng. Maka itu, dia kembali memohon dan mengajak semua masyarakat Tapteng agar tetap waspada dan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak berkumpul dan keluar rumah sekadarnya saja. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengadakan hajatan dan lain sebagainya yang bisa mengumpulkan orang banyak. 
 
"Itu tidak kami perkenankan dan akan kami bubarkan," tegasnya. 
 
Hal yang sama ditegaskan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat. Penanganan PDP asal Tapteng oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tersebut aku dia, sudah sesuai dengan prosedur penanganan. Dia pun mengharapkan masyarakat agar jangan menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan lain, seperti kerusuhan. 
 
"Semua wajib memberikan informasi yang aman, bagaimana penanganan Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam hal ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tapteng juga akan melakukan beberapa langkah atau kegiatan lagi atas persetujuan Bapak Bupati Tapteng, seperti penyemprotan di rumah dan di sekitar area rumah almarhumah dan juga pasar, sehingga masyarakat Tapteng dapat terhindar dari Covid-19," tukasnya. 
 
Sementara itu, Direktur RSUD Pandan, Rikky Harahap, pada kesempatan itu memaparkan perihal riwayat PDP asal Tapteng tersebut hingga akhirnya meninggal dunia di RSU Pirngadi Medan. Diungkapkan bahwa PDP berinisial YA tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Malaysia. Kemudian PDP tersebut ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari. 
 
"Pada hari ketujuh pemantauan, pasien tersebut merasa sesak dan kemudian dibawa ke RSU Pandan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan darah dan lainnya, terjadi beberapa peningkatan dalam tubuh pasien. Hasil foto Rontgen juga, pasien memiliki riwayat TB Paru," ujarnya. 
 
Pasien tersebut telah dikebumikan di Kota Medan tukas dia sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tentang penanganan Covid-19. Dalam intruksi Gubsu tersebut aku dia disebutkan bahwa setiap PDP atau ODP yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
 
"Demikian setiap rumah sakit yang akan melakukan penanganan pemulangan jenajah, wajib melibatkan dokter forensik selaku dokter yang bertanggungjawab terhadap jenazah tersebut. Pemakaman dilakukan empat jam setelah pasien dinyatakan meninggal," pungkasnya.
118