Home Ekonomi THR dan Gaji Ke-13, Pemkot Solo Tunggu Instruksi Pusat

THR dan Gaji Ke-13, Pemkot Solo Tunggu Instruksi Pusat

Solo, Gatra.com - Pemerntah Kota (Pemkot) Solo belum memastikan apakah akan menganulir kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 atau tidak. Pasalnya hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) berasal dari pemerintah pusat.

"Pada dasarnya kami siap. Untuk gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan sejak awal tahun anggaran. Jadi tidak ada persoalan," ucap Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Rabu (8/4).

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana menganulir pemberian THR dan gaji ke-13 dan memindahkan alokasinya untuk penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Saat ini Pemkot Solo telah memangkas beberapa anggaran dan telah memindahkan alokasi dana Rp49 miliar untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, Pemkot Solo juga menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), dana bantuan gubernur (bangub), hingga dana insentif daerah (DID). Di samping itu, Pemkot Solo juga masih mempunyai alokasi dana Pilkada hingga Rp27 miliar.

Jika pemerintah pusat menunda pelaksanaan Pilkada, maka sesuai anjuran pusat dana bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. "Tapi kalau dana Pilkada ini teknisnya belum keluar. Kita tunggu dulu," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Rudy ini menekankan bahwa saat ini penanganan Covid-19 di kota Solo diupayakan dengan maksimal. "Ya kita tunggu saja teknisnya dari pusat seperti apa," ucapnya.

90