Home Ekonomi KPPU Lakukan Pengawasan Terhadap Lonjakan Harga Gula

KPPU Lakukan Pengawasan Terhadap Lonjakan Harga Gula

Jakarta, Gatra.com - Ditengah pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha. Khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan sebagainya. 

Salah satu anggota KPPU, Guntur S. Saragih mengatakan bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Menurutnya, lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum KPPU. 

"Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada pemerintah dan berbagai pihak, ujarnya dalam teleconference yang dilaksanakan pada hari Rabu (8/4). 

Baca juga: Pasokan Berkurang, Harga Gula Pasir di Semarang Terus Naik

Dalam melakukan pengawasan tersebut, kata Guntur, pihaknya telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPPU juga tengah melakukan pengumpulan data kepada 250 pelaku usaha di berbagai bahan pokok tersebut. 

Sementara itu, dia menyatakan bahwa gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini karena mengalami kenaikan harga yang tinggi di tengah masyarakat. Bahkan, lanjutnya, di pasar, pelaku usaha ritel melakukan pembatasan jumlah pembelian gula oleh konsumen. 

"Bahan pokok lain umumnya belum menunjukkan lonjakan harga yang sangat tinggi. Lonjakan dapat terjadi karena permasalahan data produksi nasional yang kurang tepat, hambatan logistik di masa wabah Covid-19, dan perilaku pelaku usaha sendiri," ungkap Guntur. 

Dia menjelaskan, kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun ini dapat mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya (sekitar 500 ribu ton) diperoleh dari impor. 

Baca jugaJelang Ramadan, Harga Gula Melonjak di Pasaran

Untuk itu, dia menilai waktu pengeluaran surat persetujuan impor menjadi penting dalam mempengaruhi harga di pasar. Kementerian Perdagangan sendiri pada 3 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi. 

"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Namun oleh karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," jelasnya. 

Guntur menegaskan bahwa dengan berkurangnya pasokan mengakibatkan sejak 24 Maret 2020, harga gula pasir di seluruh provinsi berada di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen. Secara rerata berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga gula berada di kisaran Rp18.000/kg di pasar tradisional, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp 12.500/kg.

Karenanya, Guntur mengimbau agar pemerintah seyogianya mendorong terjadinya realisasi impor. Bila perlu melakukan bantuan pembiayaan agar Bulog atau BUMN dapat segera merealisasikan impor gula dalam waktu singkat. 

KPPU berharap realisasi tersebut terjadi dalam waktu secepatnya, untuk menghindari mahalnya harga gula dan mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan panen pada semester kedua. Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani.

 

145