Home Hukum Komnas HAM Tolak Pemberian Remisi Napi Koruptor

Komnas HAM Tolak Pemberian Remisi Napi Koruptor

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menolak pemberian remisi terhadap narapidana korupsi sebagai bagian kebijakan pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19. Hanya narapidana dengan kasus pidana umum yang diberikan remisi.

"Doktrinnya adalah kesehatan untuk semua. Dalam konteks COVID-19, itu salah satu yang penting adalah jaga jarak, baik fisikal maupun sosial. Tipologi di kita, pidana khusus dan pidana umum berbeda," katanya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menambahkan, lapas bagi napi koruptor tidak seperti napi umum yang melebihi kapasitas. Dalam sel napi koruptor, jaga jarak fisikal maupun sosial masih bisa diatur sedemikian rupa agar tetap aman.

"Pidana umum ya crowded begitu, tapi pidana khusus, khususnya korupsi itu jaga jarak dan jaga sosialnya sudah aman sebenarnya," jelasnya.

Bahkan, Komnas HAM sempat mengirimkan surat pada Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah ini. Menurut Anam, Kemenkumham harus memastikan kondisi lapas napi koruptor sebelum akhirnya memutuskan memberikan remisi COVID-19.

"Karena doktrinnya itu, makanya ini tidak masuk dalam kategori yang boleh menikmati pembebasan ini. Kalau crowded ya mau tidak mau, itu prinsip utamanya. Sehingga tidak ada diskriminasi," ucapnya.

Meskipun begitu, Anam mendukung atensi yang diberikan Kemenkumham pada napi umum untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dengan kondisi kelebihan kapasitas, kebijakan ini menjadi sangat relevan.

"Karenanya kami dari prinsip itu mendorong Kemenkumham untuk memberikan satu atensi terhadap penjara kita yang over capacity. Itu sangat potensial mereka kena virus ini, itu sudah dilaksanakan," kata Anam.

197