Home Gaya Hidup Pemkot Depok Tegas Larang Shalat Jumat

Pemkot Depok Tegas Larang Shalat Jumat

Depok, Gatra.com - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat tegas melarang masjid di kota tersebut menggelar shalat Jumat terkait wabah Covid-19. Untuk menegakkan aturan tersebut, pihak Pemkot mengerahkan Lurah, Babinsa, Polsek dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk menegur masjid yang dianggap bandel.

"Berhubung dengan larangan dari pemerintah Kota Depok untuk mengadakan shalat Jumat, maka Jumat hari ini, Masjid Bahrul Ulum meniadakan shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat lima waktu diadakan seperti biasa," kata Asep Tajmudin, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Bahrul Ulum, Depok. Selama larangan shalat Jumat lewat edaran Wali Kota Depok, Masjid Bahrul Ulum di RW 12 Kelurahan Mekarjaya, memang menggelar shalat Jumat seperti biasa. Namun, akhirnya pihak RW turun tangan.

"Saya sudah dipanggil Ketua RW, dilarang mengadakan shalat Jumat. Untuk shalat lima waktu diperbolehkan," kata Haji Jusup Habib salah satu takmir di Bahrul Ulum. Alasannya menindaklanjuti pelarangan dari MUI Depok dan Wali Kota Depok. Hadir dalam pemanggilan di kelurahan itu, Lurah Mekarjaya, Depok, Babinsa, unsur dari Polsek, dan Ketua RW.

442