Home Kebencanaan Corona Belum Reda, Pemkab Perpanjang Penutupan Objek Wisata

Corona Belum Reda, Pemkab Perpanjang Penutupan Objek Wisata

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah kembali memperpanjang masa peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Penutupan sementara ini tetap berlaku untuk objek wisata milik pemerintah, swasta, desa wisata, tempat hiburan umum hingga pusat kebugaran.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan perpanjangan penutupan untuk kedua kalinya ini dilakukan mendasarkan dari Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan Darurat Bencana. Selain itu pihaknya juga memperhatikan situasi perkembangan jumlah penderita wabah Covid-19 saat ini.

"Kemarin kan berakhir tanggal 8 (April). Ini diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," jelasnya, ketika dihubungi Jumat (10/4).

Dia mengatakan perpanjangan penutupan sektor wisata dan ekonomi kreatif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 440/1645/2020 tanggal 7 April 2020. Hal ini merupakan surat edaran Bupati yang ke tiga kalinya.

Asis menjelaskan, isi surat Edaran Bupati tersebut materinya tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya yaitu nomor 440/1473/2020 tanggal 24 Maret 2020. Di antaranya pemilik atau pengelola obyek wisata, desa wisata, usaha hiburan umum, pusat Kebugaran dan gelanggang olah raga diminta untuk menutup sementara kegiatan pelayanan terhadap pengunjung.

Sedangkan hotel hanya dibolehkan untuk menginap dan restoran di hotel hanya untuk makan tamu. Hotel juga harus melaksanakan prosedur dari Kemenkes, serta memberikan laporan tentang kunjungan hotel kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas atau melalui laman [email protected].

Sementara itu, rumah makan atau restoran juga diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, mengatur tempat duduk minimal dengan jarak 1,8 meter. Pelayan juga diwajibkan menggunakan masker.

"Secara materi yang berubah hanya waktunya saja, sampai dengan 29 Mei 2020 atau sampai evaluasi lebih lanjut, ketentuan lain tetap sama. Untuk objek milik Pemkab juga mengikuti (tutup) sampai 29 Mei. Tenaga honorer seperti kebersihan dan keamanan tetap berjaga tapi secara bergilir," imbuhnya.

Asis menambahkan, untuk para pelaku wisata yang terdampak wabah ini dapat mengikuti program jaring pengaman sosial yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. "Yang didatalah. Tapi yang ini saya belum tahu kebijakannya seperti apa. Hanya baru didata, ya secara online," katanya.

154