Home Politik Legislator PDI-P Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Legislator PDI-P Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, menyayangkan sikap DPR yang tetap akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah kian merebaknya mewabaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19. Ia pun meminta DPR menghentikan pembahasan RUU ini.

Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Minggu (12/4), menyebut teman-temannya di parlemen tidak peka terhadap masalah besar yang sedang dihadapi rakyat Indonesia.

"Mereka telah memanfaatkan situasi wabah virus Corona untuk segera menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi UU," ujarnya.

Ribka yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan yang mengurusi Penanggulangan Bencana ini, mengajak DPR RI fokus terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, bukan sibuk mengurusi RUU Ciptaker.

"Parlemen harus fokus menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemerintah yang sedang berjibaku mengatasi wabah virus yang mematikan itu. Banyak hal yang masih belum optimal dikerjakan Pemerintah dan perlu pengawasan Parlemen," ujarnya.

Ribka mengatakan, di lapangan yang meninggal tidak hanya karena terinfeksi Covid-19 yang terus meluas, tetapi menyebabkan pasien lain jadi korban karena salah penanganan.

"Saya mendengar laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah ada 2 anggotanya meninggal dunia," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Ribka, pada hari Sabtu kemarin, 1 orang lagi meninggal setelah 8 hari tidak dilayani cuci darah karena dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Alasannya menunggu hasil pemeriksaan apakah positif atau negatif Covid-19. Faktanya, rumah sakit tidak mempunyai fasilitas hemodialisa di ruang isolasi.

Lebih lanjut, Ribka mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera melengkapi semua rumah sakit rujukan dengan fasilitas hemodialisa di ruang isolasi, seperti protokol yang telah dikeluarkan Perhimpunan Nefrologi Indonesaia (PENEFRI).

"Kalau protokol ini tidak dijalankan akan banyak lagi pasien gagal ginjal meninggal dunia karena dinyatakan PDP. Dua pasien gagal ginjal yang meninggal itu hasil tes swabnya ternyata negatif," ujarnya.

Menurutnya, mereka meninggal bukan karena terinfeksi virus Corona, tetapi karena tidak mendapat pelayanan cuci darah karena dikategorikan ODP, PDP, dan suspect Covid-19.

2638