Home Hukum Pelajar Timor Leste Diizinkan Pulang Meski Tanpa Dokumen

Pelajar Timor Leste Diizinkan Pulang Meski Tanpa Dokumen

Kupang, Gatra.com - Kantor Imigrasi Atambua yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Belu, Malaka dan TTU memberikan diskresi / kebijakan dengan mengizinkan mahasiswa atau pelajar Timor Leste yang sedang studi di Indonesia tetap bisa pulang, meski tanpa dokumen. 

“Demi kemanusiaan, disaat pandemi Corona Covid -19 ini kami memberikan kebijakan, disekresi kepada mahasiswa Timor Leste. Khusus untuk yang lagi studi di Indonesia tanpa dokumen yang hendak pulang ke kampung halamannya,” kata Kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim, Sabtu (12/4).

Diskresi yang diberikan ini jelas Kiemas Abdul Halim, agar para mahasiswa atau pelajar yang tidak memiliki dokumen bisa pulang kampung melalui pintu resmi, pos lintas batas antar negara.

"Jadi khusus untuk wilayah kerja Imigrasi Atambua, kepada warga Timor Leste yang belum memiliki dokumen resmi, kami berikan kebijakan. Jika ada yang mau pulang kampung halaman, kami akan atur melalui pintu resmi di tapal batas,” katanya.

Dengan melalui pintu lintas batas antara Negara kata Kiemas Abdul Halim, para mahasiswa itu akan dikontrol oleh tim medis gugus Covid -19.

“Mereka akan diperiksa sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak ada kebijakan, mereka pasti akan melintas melalui jalan tikus. Dan ini sangat berbahaya karena tidak ada pemeriksaan medis,” ujarnya. 

Meski ada pemberian diskresi lanjutnya, namun ada langkah-langkah yang akan diambil petugas di lapangan. Diantaranya, mahasiswa tetap diperiksa oleh petugas kesehatan dan memastikan kondisi yang bersangkutan sehat. Jika tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan protokol kesehatan, mereka tidak diizinkan. Mereka akan ditangani tim medis Covid -19 di Indonesia.

Langkah pemberian diskresi ini lanjut Kiemas Abdul Halim telah dikodinasikan dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Kosulat Timor Leste di Atambua. Ini untuk memastikan apa benar memastikan mahasiswa yang bersangkutan benar-benar warga negaranya atau tidak ,” tandas, Kiemas Abdul Halim.

554