Home Hukum Bea Cukai Kepri Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Bea Cukai Kepri Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus DJBC Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 10 jutaan batang rokok tanpa cukai senilai Rp10 miliar, di Tanjungbalai Karimun, Kepri, Minggu (12/4). 

Penegahan ini dilakukan dalam pelaksanaan operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020. 

Kepala Kantor Wilayan (Kakanwil) DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, penegahan barang ilegal hasil tembakau tanpa cukai ini berawal pada Minggu (12/4) lalu, pihak patroli DJBC Khusus Kepulauan Riau mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal sedang melintas di perairan Peureula. 

Tim patroli Bea Cukai Kepri langsung melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan kapal kayu yang diketahui bernama KM Milenium. Pada saat ditemukan oleh petugas, kapal tersebut sudah tidak bergerak, dan dalam kondisi lambung kapal miring ke kiri. 

“Dugaan kapal akan menyebrangkan rokok produksi Batam menuju Aceh. Selanjutnya setelah dilakukan penegahan dan pemeriksaan, tim tidak menemukan ada seorang pun ABK di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut,” katanya, dalam siaran pers, Selasa (14/4). 

Sementara itu untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut lebih lanjut, barang bukti kapal kayu KM Milenium GT 25 berserta muatan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa untuk ditindak lanjuti. 

Dari pemeriksaan, Agus merinci, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau rokok ilegal. Kemudian dilakukan pencacahan dan hasilnya diketahui seluruh muatan kapal sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal. 

“Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp10,3 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar lebih,” tuturnya. 

223

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR