Home Politik Atasi Corona, PKS: Jurusnya Itu di Perpres dan Grand Design!

Atasi Corona, PKS: Jurusnya Itu di Perpres dan Grand Design!

Jakarta, Gatra.com – Wabah virus corona (Covid-19) sudah masuk di 34 provinsi dan peningkatan penyebarannya semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut turut memukul perekonomian masyarakat dimana PHK terjadi hampir di semua lini industri, UMKM kehilangan pasar, dan ekonomi mulai kedodoran. Kondisi itu yang membuat Presiden Jokowi meneken Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyatakan pemerintah kurang gesit dalam menangani wabah corona. Hal itu seharusnya tidak terjadi karena pemerintah dapat mempelajari situasi dari negara lain yang terlebih dulu terdampak.

“Pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Harusnya sejak awal ketika Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan kepada prediksi dan proyeksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan,” ujar Sukamta dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (14/4).

Dirinya menyebutkan WHO sejak awal Maret lalu telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Oleh karenanya pemerintah seharusnya sudah memiliki skenario dan menerima input yang jelas dalam penanganan corona. “Jelas ini bukan perkara biasa. Sejak awal pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” katanya.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan grand design penanggulangan corona juga belum terlihat meski pemerintah sudah menerbitkan Keppres No 12 tahun 2020. “UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres. Implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya,” kritik Sukamta.

Doktor alumnus University of Manchester, Inggris, itu menambahkan Keppres hanya bersifat memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling). “Maka tidak jelaslah apa yang dimaksud bencana nasional itu, siapa saja yang berkoordinasi, anggaran dari mana saja, dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu,” tambahnya.

Baca juga: Korban Berjatuhan, Pengamat: Keppres Bencana Terlambat

Terlebih dalam Keppres tersebut, terang Sukamta, tidak disertakan indikator-indikator yang terukur seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan lainnya. “Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” katanya.

Ia melanjutkan dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran anggaran cadangan yang ada. “Sehingga kita harap ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan. Dan Perpres bencana nasional kita butuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran”.

Sukamta berharap pemerintah dapat segera merealisasikan janjinya seperti rapid test massal. “Alat-alat tes rapid yang dibagikan ke kabupaten-kabupaten hanya berjumlah ratusan per kabupaten. Untuk mengetes tenaga medis saja tidak cukup, apalagi masyarakat umum. Juga distribusi APD tenaga medis masih saja belum memadai, jumlah ruangan darurat masih belum ada penambahan signifikan,” pungkas legislator asal Dapil Yogyakarta itu.

156