Home Ekonomi Pemkab Banyumas Sediakan Kuota 165 Ribu Kartu Prakerja

Pemkab Banyumas Sediakan Kuota 165 Ribu Kartu Prakerja

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran kartu prakerja untuk masyarakat di Banyumas. Kuota yang disediakan untuk 165 ribu warga yang dirumahkan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pencari kerja.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pendaftaran gelombang pertama telah dibuka sejak Sabtu (11/4) lalu hingga Kamis (16/4). Warga yang berminat diminta mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id/daftarkartuprakerja.

"Persyaratnya adalah WNI dengan usia minimal 18 tahun dan sedang tidak tengah mengikuti pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan prioritasnya untuk pencari kerja usia muda. Pekerja yang terdampak penjualannya terdampak Covid-19 juga bisa mendaftar," ujar Bupati, Selasa (14/4).

Husein menjelaskan, pendaftar yang masuk gelombang pertama akan diumumkan pada Jumat (17/4). Peserta yang lolos selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara daring.

Adapun bagi pendaftar yang belum lolos, dapat mendaftarkan lagi pada gelombang berikutnya. Akan tetapi tanpa harus membuat akun baru di laman resmi Kartu Pra Kerja.

Dia menjelaskan, Penerima manfaat akan mendapatkan uang senilai Rp3,55 juta per orang, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan senilai Rp1 juta. Selain itu ada insentif tunai Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan serta insentif pascapengisian survei senilai Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan.

Totalnya pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap penerima Kartu Pra Kerja selama pandemi Corona," kata dia.

Kartu Pra Kerja ini, kata dia, juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19. Selain itu, pelatihan pada program Kartu Pra Kerja tidak dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), akan tetapi secara online selama masa pandemi.

385