Home Politik ICJR: DPR Ternyata Lebih Pilih Bahas RUU Bermasalah

ICJR: DPR Ternyata Lebih Pilih Bahas RUU Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Rencana DPR RI yang menginginkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipercepat serta masih dibahasnya RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Ciptaker terus menuai protes. Pasalnya, pembahasan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus meluas dan belum ada tanda-tanda penurunan dari yang sudah positif terjangkit virus tersebut. 
 
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyayangkan anggota dewan yang lebih condong ke arah penguatan fungsi legislasi ketimbang fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang sebenarnya lebih dibutuhkan. Fungsi legislasi yang ia maksudkan dengan pembahasan RUU yang tidak sesuai dengan kebutuhan memutus mata rantai wabah Covid-19. 
 
"Kenapa kita menyuarakan RUU yang bermasalah itu bisa ditunda, karena kita lagi menghadapi situasi pandemik ini, maka akan lebih jelas kalau misalnya fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR yang dikencangkan daripada fungsi Legislasinya DPR itu sendiri," ujar Maidina saat diskusi virtual bertajuk 'Tunda Pembahasan RUU Bermasalah di DPR: Negara harus Fokus pada Perlindungan Kelompok Rentan dalam Penanganan Covid-19', Jakarta, Selasa (14/4).
 
 
Penundaan pembahasan RUU tersebut meliputi tiga RUU yang dianggap bermasalah. Yakni RKUHP, Omnibus Law Ciptaker dan juga RUU Ketahanan Keluarga. Sebab, jika tidak ditunda, dikhawatirkan akan memicu gelombang massa yang lebih bedar ketika wabah ini sudah selesai. 
 
"Kenapa? Kita akan membahas adanya Rancangan Undang-Undang yang dinilai bermasalah, yaitu pertama ada RKUHP yang kemarin ada masif protes dari teman-teman di bulan September. Terus kemudian ada RUU yang baru diusulkan RUU Ketahanan Keluarga dan satu lagi juga ada terkait dengan Omnibus Law yang mungkin teman-teman yang lain banyak bersuara tentang masalah yang ada di RUU ini," papar Maidina. 
 
"Maka harusnya yang dikencangkan seperti yang saya bilang adalah DPR dalam konteks mengawasi program-program pemerintah. Bagaimana sih pemerintah menanggulangi Covid-19 ini dengan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. DPR bisa loh bisa bertanya ke pemerintah, mau berbuat apa dan dengan postur anggaran seperti apa untuk penanggulangan Covid-19 ini," tambahnya. 
310