Home Ekonomi Kementan Dorong Ekspor Aquatic Plant ke 14 Negara

Kementan Dorong Ekspor Aquatic Plant ke 14 Negara

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Karantina (Barantan), Ali Jamil mengatakan, Kementerian Pertanian terus mendorong komoditas unggulan setiap daerah untuk bisa memasuki pasar ekspor. Seperti komoditas tanaman hias air atau aquatic plant yang menjadi komoditas unggulan Provinsi Kalimantan Barat.

“Selain produk pertanian yang konvensional di ekspor, melalui sinergisitas dengan berbagai pihak kita dorong produk unggulan untuk masuki pasar global,” katanya di Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menyebut, hal ini sejalan dengan program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian tahun 2020 - 2024 atau Gratieks yang digagas Menteri Pertanian. Salah satunya dengan melalukan sinergi bersama para stakeholder baik di pusat maupun di daerah untuk mendorong peningkatan ekspor.

Barantan selaku fasilitator perdagangan produk pertanian, telah menyiapkan aplikasi peta potensi ekspor, iMace untuk mendorong kebijakan strategis itu. Aplikasi ini dapat diakses melalui layanan klinik ekspor di seluruh unit pelaksana teknis karantina pertanian.

“Harapannya ini dapat mendorong pembangunan pertanian berbasis kawasan berorientasi ekspor. Dan tanaman hias ini salah satu contohnya,” ujar Jamil.

Berdasarkan data sertifikasi ekspor Karantina Pertanian Pontianak, tercatat tren peningkatan pengiriman komoditas aquatic plant keluar negeri. Di tahun 2018 tercatat sebanyak 10.896 batang dengan nilai Rp25,8 juta, meningkat signifikan di tahun 2019 menjadi 127.726 dengan nilai Rp224,4 juta.

Kepala Karantina Pertanian Pontianak, Dwi Suslio menyebut komoditas aquatic plant ini diminati oleh 14 negara yang telah menjadi pelanggan tetap. Adapun negara-negara ini antara lain Vietnam, Jepang, Hongkong, Rusia, Thailand, Korea Selatan, Italia, Jerman, India, Polandia, Cina, Kanada, Taiwan dan Amerika Serikat.

“Kami memfasilitasi pemenuhan persyaratan teknis dengan memberikan bimbingan teknis, jaminan kesehatan, serta keamanan. Sehingga produk dapat diterima di negara tujuan. Berdasarkan UU21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, komoditas tanaman hias air masuk dalam ruang lingkup periksa Karantina Ika. Namun sampai dengan saat ini negara tujuan ekspor masih mempersyaratkan Photosanitary Certificate (PC) yang diterbikan karantina pertanian, sehingga kita tetap fasilitasi,” jelasnya.

206