Home Hukum 2 Mahasiswa Timor Leste di Deportasi Usai Jalani Karantina

2 Mahasiswa Timor Leste di Deportasi Usai Jalani Karantina

Atambua, Gatra.com - Kantor Imigrasi Atambua mendeportasi dua mahasiswa asal Timor Leste ke negaranya, Rabu (15/4). Dua mahasiswa yang kuliah di Yogyakarta itu sebelumnya menjalani karantina selama 14 hari di Rusunawa Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kefamenanu.

“Kami mendeportasi dua warga Negara Timor Leste ke negaranya. Keduanya kuliah di Universitas Widya Mataram Yogyakarta. Salah satunya Romario Gabriel Francisco Sila. Yang satunya lagi lupa namanya, ada di kantor,” kata Kepala Imigrasi Atambua Kiemas Abdul Halim, Rabu (15/4) malam.

Ia menceritakan, pada 9 April 2020 lalu sekitar, pukul 19.40 wita bertempat di Desa Oeperigi Kecamatan Noemuti, TTU ,Romario Gabriel Francisco Sila (25) diamankan tim gugus Covid -19 Kecamatan setempat.

“Saat itu dia dalam perjalanan dari Kupang menuju Kefamenanu. Rencananya dia akan meneruskan perjalanan ke Oecusi Ambeno, Timor Leste," ujar dia. 

Sesuai rencana sambung KIemas Abdul Halim, kedua warga Timor Leste itu akan dijemput oleh keluarganya untuk dibawa ke Desa Buk, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

“Semula dia dijemput dan akan tinggal sementara di rumah Lasarus Nino, di RT:01/RW 01, Kecamatan Bikomi Utara. Karena tanpa dokumen sehingga direncanakan dia akan melanjutkan perjalanan melalui jalan tikus menuju ke Pantai Makasar-Oecusi, Ambeno Timor Leste,” jelasnya. 

Sebelum dideportasi kata Kiemas Abdul Halim, kondisi kesehatan dua mahasiswa itu diperiksa oleh tim dokter. Setelah dipastikan aman, staf imigrasi bersama Asisten I Setda TTU Joseph Kuabib mengantar keduanya ke Kantor Imigrasi Atambua.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua, keduanya kami antar ke pintu perbatasan antar Negara Wini (Indonesia ). Kemudian diterima pihak tim imigrasi Timor Leste di Pos Sakato, Ambeno Timor Leste,” tandasnya.

206