Home Milenial Libur Sekolah di Kupang Diperpanjang hingga 30 Mei

Libur Sekolah di Kupang Diperpanjang hingga 30 Mei

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperpanjang kebijakan meliburkan anak sekolah, belajar dari rumah sampai 31 Mei 2020 mendatang. Semula, libur sekolah secara regional Nusa Tenggara Timur (NTT) ditentukan hiingga 21 April 2020. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tertanggal 16 April 2020 terkait dengan perpanjangan masa pembelajaran di rumah demi antisipasi Covid-19.

“Kami memperpanjang libur anak sekolah, masa pembelajaran dirumah demi antisipasi Covid-19 sampai 31 Mei 2020. Edarannya sudah kami sampaikan kepada semua kepala Sekolah di Kota KUpang ,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami kepada Gatra.com, Jumat, (17/4).

Perpanjangan masa libur, siswa, pembelajaran dari dumah jelas Dumul Djami karena kondisi pandemi Covid-19 di NTT, khususnya kota Kupang masih berlangsung dan belum mereda.

Dalam surat edarannya itu, Dumul Djami meminta para kepala sekolah dan pimpinan penyelenggara Paket A, B dan C untuk segera menyampaikan pada para orang tua siswa agar tidak boleh masuk sekolah pada tanggal 21 April 2020.

Lebih lanjut, Dumul Djami mengatakan, mengigat hari efektif pembelajaran pada semester genap akan berakhir pada bulan Mei 2020, maka para kepala sekolah perlu membangun koordinasi secara optimal dengan para guru agar tetap memberikan pembelajaran.

"Selain itu, para kepala sekolah harus mengevaluasi hasil pembelajaran yang dilakukan dalam bentuk pembelajaran online dan offline tergantung daya dukung yang dimiliki siswa,” kata Dumul Djami.

Dalam massa perpanjangan libur belajar dari rumah ini, Dumul Djami berharap para kepala sekolah bersama wali kelas dan guru mata pelajaran wajib membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa supaya mengontrol anaknya di rumah untuk belajar.

“Harus terus membangun komunikasi dengan orang tua murid. Memberikan jadwal kepada para murid. Kepada siswa yang karena keterbatasan fasilitas yang sulit mengakses pembelajaran secara online, guru dapat mengunjungi. Harus tetap megacu pada protokol Covid -19 yang telah ditetapkan," tegas Dumul Djami.

1243