Home Hukum Polda Jambi Amankan 42 Kg Sabu dari Gadis 19 Tahun

Polda Jambi Amankan 42 Kg Sabu dari Gadis 19 Tahun

Jambi, Gatra.com - Perempuan pengedar barang haram jenis sabu, HS alias RN (19) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia diperintah oleh penghuni Lapas Klas IIA Jambi untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
 
RN ditangkap di perumahan elit di Citra Raya City di kawasan Muaro Jambi belum lama ini. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 39 paket besar sabu. Setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 42 kilogram.
 
"Apabila 1 gram digunakan 10 orang maka Polda Jambi telah menyelamatkan 421 ribu orang dari bahaya narkotika," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat (17/4).
 
Polisi masih menelusuri identitas penghuni Lapas yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba itu. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Awalnya penggeledahan di badan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, Petugas menemukan plastik bening berisi sabu, dua pipet, satu pirek, dan tutup botol dibungkus tisu di bawah tutup septik tank belakang rumah pelaku.
 
 
"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang Napi di Lapas Jambi. Dia diperintah untuk menjemput mobil Avanza warna putih BH 1904 OL di swalayan Trona di kawasan Thehok Kota Jambi. Dalam mobil sudah tersimpan sabu," kata Firman.
 
Tak sampai di situ, polisi menggeledah mobil terparkir depan rumah itu. Mobil Hilux warna hitam BH 8348 KB di curiga polisi lantaran pada bak belakang terlihat sudah dimodifikasi. Polisi membongkarnya menemukan 39 paket besar berisi sabu. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup," ucap Firman.
541