Home Politik Memalukan Jokowi, Politisi PAN Desak Stafsus Dibubarkan

Memalukan Jokowi, Politisi PAN Desak Stafsus Dibubarkan

Padang, Gatra.com - Kelakuan dua Staf Khusus Presiden RI yang dicurigai menyalahgunakan kekuasaan dan memperdagangkan pengaruhnya di tengah wabah Covid-19, telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat dan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan.

Salah satu reaksi keras datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang resah dan geram ketika mengetahui dua Staf Khusus itu, telah mempermalukan Istana dengan cara mengambil langkah tidak perpuji. Apalagi, dicurigai dapat menguntungkan dirinya dan kelompoknya sendiri.

"Staf Khusus mestinya membantu Presiden dengan cara-cara yang sesuai aturan. Bukan justru mempermalukan Istana," kata Guspardi kepada Gatra.com di Padang, Sabtu (18/4).

Dikatakan Guspardi, Staf Khusus, Andi Taufan Garuda Putra telah menggunakan kopsurat Istana dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia untuk mendukung proyek pendidikan publik tentang penanganan virus corona melalui perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Menurut politisi PAN itu, kelakuan tersebut penyalahgunaan kewenangan jabatan, dan sekaligus pelanggaran hukum administrasi, praktik perdagangan pengaruh, serta pelanggaran etika pejabat negara. Kendati Staf Khusus itu telah meminta maaf, namun benar-benar harus dipastikan tidak terulang lagi.

"Hari Selasa siang (14/4) Andi Taufan telah menyampaikan klarifikasi dan minta maaf atas surat berkop Sekretaris Negara itu, tapi harus dipastikan agar skandal yang memalukan ini tidak terulang lagi," tegas Guspardi.

Selain itu, ketika masyarakat ramai memperbincangkan skandal Andi Taufan, Staf Khusus Presiden bernama Adamas Belva, CEO ruangguru.com juga membuat kehebohan baru. Ia ditengarai mendapatkan proyek senilai triliunan rupiah dari program unggulan Presiden Jokowi, yaitu Kartu Pra-Kerja.

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) ini menyebutkan, kedua Staf Khusus itu telah melampaui porsi bidang tugasnya di tengah wabah Covid-19 yang telah 'memenjarakan' seluruh warga negara dengan cara bekerja dari rumah dan tak boleh keluar rumah.

Ia menegaskan, jika benar Staf Khusus itu telah berkelakuan buruk, sebaiknya bukan saja mereka harus dipecat oleh Presiden, tetapi lembaga Staf Khusus itu sendiri harus dibubarkan. Pasalnya, hanya mempermalukan Presiden dan tak jelas kontribusinya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Bagi Guspardi, kehadiran lembaga ini yang telah mempermalukan lingkaran Istana, dan hanya menjadi beban negara. Apalagi, mereka digaji tinggi dan mendapat fasilitas jabatan eselon I-A, namun sampai sekarang tak tampak kontribusi nyata yang mereka berikan kepada negara.

"Bubarkan saja lembaga Staf Khusus ini, hanya menjadi beban dan mempermalukan Presiden Jokowi yang tengah bersusah-payah menangani wabah Coronavirus ini," tegas Guspardi dengan nada tinggi.

Pernyataan tegas urang awak ini bukan tanpa alasan. Buktinya, tagar #Bubarkan Stafsus Presiden bahkan menjadi trending topic nomor satu di Indonesia dalam jaringan media sosial (Twitter) pada 15 April, hingga pukul 16.30 WIB lalu. Bahkan beragam sindiran ditujukan kepada lembaga tersebut.

Guspardi katakan, Komisi II DPR RI akan meminta Ombusmand RI sebagai mitra Komisi II untuk melakukan investigasi terhadap skandal-skandal, dan juga menginvestigasi sepak-terjang Staf khusus lainnya, untuk memastikan jabatan Staf Khusus tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya, imbuh Guspardi, Staf Khusus mengerti kewenangan jabatan agar tidak melanggar etika jabatan. Kenyataannya, terjadi penyalahgunaan kekuasaan, perdagangan pengaruh, serta pelanggaran etika dan hukum administrasi. Maka cara terbaik untuk memastikan tidak terjadi lagi skandal serupa, yakni membubarkan Staf Khusus tersebut.

Pendapat Guspardi ini sejalan dengan pendapat pakar hukum tatanegara, Refly Harun, yang mengatakan apabila Presiden membutuhkan teman diskusi atau nasihat, maka yang mesti dilakukan bukannya membentuk lembaga Staf Khusus yang tak jelas fungsinya, melainkan menghadirkan 100 orang pakar dari berbagai bidang keilmuan untuk memberikan masukan yang kredibel.

Dari sisi hukum administrasi negara, kehadiran lembaga Staf Khusus ini patut dipertanyakan. Apalagi sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden yang bisa memberi masukan yang kredibel kepada Presiden, sebab anggotanya negarawan atau tokoh bangsa yang sangat berpengalaman dan mempunyai wawasan kebangsaan.

Apabila Presiden membutuhkan lembaga untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan generasi milenial, sudah ada Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mempunyai tugas, struktur dan fungsi yang jelas. Lalu, bagi Guspardi, untuk apa lagi ada lembaga Staf Khusus yang akhirnya hanya menciptakan skandal-skandal memalukan.

Apalagi, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa kelakuan para Staf Khusus itu akan dihentikan. Padahal masyarakat sedang susah, bahkan banyak anggota masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di berbagai daerah.

"Bubarkan saja, biar tidak mempermalukan Presiden dan membebani APBN. Semua ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden agar keresahan dalam masyarakat tidak semakin merebak," imbuh Anggota Badan Legislasi DPR RI.

16629