Home Ekonomi Survei: Pencaker Setuju Omnibus Law Ciptakan Lapangan Kerja

Survei: Pencaker Setuju Omnibus Law Ciptakan Lapangan Kerja

Jakarta, Gatra.com – Di tengah pembahasan draft RUU Cipta Kerja di DPR, Cyrus Network merilis survei yang bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Jumat 17 April lalu.

Survei Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja (Pencaker) terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja diselenggarakan pada 2–7 Maret 2020 di 10 kota, antara lain Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar. 

Dalam melakukan survei, Cyrus Network menggunakan proporsi berimbang antara pencari kerja (200 responden) dan pekerja (200 responden), sebagaimana dalam keterangannya, Minggu (19/4).

“Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan percaya Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mendorong peningkatan produktivitas pekerja,” kata Prof. Khairil Anwar Notodiputro, Guru Besar Statistika IPB, yang menjadi pemateri dalam menjelaskan hasil survei.

Selain itu, sebanyak 80,8% responden setuju bahwa daya saing investasi di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara tetangga. Ada sebesar 69,8% responden setuju kalau tingkat kesulitan membuka usaha baru di Indonesia lebih tinggi dibanding negara lainnya. 

Rendahnya investasi dan sulitnya membuka usaha baru tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Apabila investasi lancar, lapangan pekerjaan yang dibuka pun akan semakin banyak.

Sebanyak 95% responden juga setuju kalau pemerintah harus memperbaiki regulasi pendirian perusahaan yang tumpang tindih di Indonesia. Selain itu, 78,6% responden juga merasa hadirnya TKA di Indonesia bukan merupakan hal negatif, sebab akan terjadi transfer knowledge ‘pengetahuan’ yang berguna bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan survei ini, respons masyarakat Indonesia terhadap RUU Cipta Kerja cenderung positif. Meski, masyarakat merasa pemerintah belum melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait RUU Cipta Kerja, yang saat ini menjadi perdebatan banyak pihak. 

“Sebanyak 86% pekerja atau pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, namun Pemerintah perlu menjelaskan maksud dan tujuan RUU itu,” kata Prof. Khairil Anwar. 

Sosialisasi Pemerintah terkait RUU ini dapat menambah pengetahuan masyarakat sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Kehadiran RUU Cipta Kerja dipercaya para pekerja dan pencari kerja mampu menekan angka pengangguran di Indonesia yang berjumlah 7 juta lebih. Bahkan, sebesar 90% responden pencari kerja di Indonesia sangat menyetujui pengesahannya.

272

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR