Home Kesehatan IDI Minta Social Distancing di Palembang Dipertegas

IDI Minta Social Distancing di Palembang Dipertegas

Palembang, Gatra.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang mengingatkan sekaligus meminta agar pemerintah lebih tegas guna mematuhi social distanding (menjaga jarak) di kota Palembang, Sumsel.

Mengingat, kota Palembang sudah berstatus zona merah covid 19, yang diiringi dengan peningkatnya jumlah pasien baik berstatus Orang Dalam Pemantuan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sekaligus positif covid 19.

Pengurus IDI Palembang sekaligus Juru Bicara Penanganan Covid 19 Sumsel, Zen Ahmad mengatakan masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul dan melakukan aktivitas dalam jumlah besar di Palembang. Padahal, upaya pemberantasan penyebaran virus covid 19 dilakukan dengan melakukan social distacing yang lebih ketat.

“Saya juga minta kepada pemerintah dan pihak lainnya, terutama juga masyarakat di Palembang agar lebih patuh terhadap social distancing. Masih banyak berkumpul dan tidak menjaga jarak aman guna memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Senin (20/4).

Upaya menjaga jarak (social distancing) diperlukan guna meminimalisir masyarakat yang terpapar virus. Sampai dengan Senin (20/4) kemarin di Sumsel telah terdapat 89 pasien dengan status positif covid 19 dan mayoritas berada di Palembang. Sementara di Palembang, jumlah pasien yang psoitif covid 19 mencapai 32 orang yang berasal dari transmisi lokal.

Ditambahkan Ketua IDI Palembang, Zulkhair Ali mengatakan upaya penanganan covi 19 membutuhkan kerjasama semua pihak. Selain tim medis yang melakukan kerja-kerja medis dalam penanganan pasien yang terpapar, namun juga butuh upaya pencegahan yang dilakukan, terutama oleh pemerintah dan masyarakat.

“Ya, dalam waktu dekat, pemerintah sudah mengajukan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.

Pada Senin (20/4), pemerintah kota (Pemkot) Palembang juga sudah mengajukan surat permohonan melaksanakan PSBB kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemprov Sumsel.

193