Home Hukum Tebar Racun Pakai Drone, Pemerintah Diminta Hentikan PT WKS

Tebar Racun Pakai Drone, Pemerintah Diminta Hentikan PT WKS

Jambi, Gatra.com - Wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah membawa dunia pada potensi krisis pangan. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengeluarkan imbauan kepada seluruh negara untuk berhati-hati menghadapi pandemi ini. FAO memprediksi pada Mei 2020 pemenuhan pangan dunia akan mulai mengalami gangguan supplychain.

Data BPSpun memperlihatkan ancaman yang serupa kepada Indonesia. Ketergantungan  pada impor kebutuhan pangan masih sangat tinggi. Kondisi ini tentunya melahirkan kekhawatiran bagi rakyat miskin. Bagaimana menyambung hidup ditengah krisis, penurunan pendapatan dan PHK akan menyebab kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dan pokok lainnya. Dampak Covid-19 bagi penduduk miskin, termasuk petani ibarat kiamat kecil.

Menghadapi potensi bencana global ini sudah seyogianya semua pihak bahu membahu saling bantu. Namun, tidak demikian bagi Asia Pulp dan Paper (APP Sinar Mas). Perusahaan raksasa bubur kertas yang pada tahun 2013 menyampaikan komitmen global terkait penghormatan hak-hak masyarakat adat/lokal.

Justru, melalui pemasoknya di provinsi Jambi, PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) menghancurkan sumber pangan masyarakat di Desa Lubuk Mandarsah, Kebupaten Tebo, Jambi. PT. WKS melakukan tindakan brutal dan diluar nalar kemanusiaan, mereka menabur racun menggunakan pesawat tanpa awak (drone) pada tanaman karet, sayuran dan sawit yang baru ditanam masyarakat.

Perbuatan yang dilakukan pada rabu pagi 4 Maret 2020 mengakibatkan 2 hektar tanaman pangan masyarakat mati. Petani Tebo kehilangan sumber pangan dan mengalami kerugian jutaan rupiah. Sebelum peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan masyarakat, beberapa dari mereka yang mencoba menghentikan kegiatan pengerjaan lahan tanpa proses FPIC diatas wilayah konflik juga mendapatkan intimidasi dan pengusiran oleh sekuriti PT. WKS  bersama dua orang yang salah satunya diduga anggota TNI dan 1 orang tak dikenal, berperawakan menakutkan dan sangat intimidatif.

Tidak cukup sampai disitu, di waktu hampir bersamaan perusahaan yang selalu mengklaim sebagai perusahaan yang menghormati hak-hak masyarakat ini, juga melaporkan masyarakat ke kepolisian atas tuduhan pengrusakan hutan.

Tindakan brutal ini adalah kali kedua dilakukan oleh WKS/APP (Asian Pulp and Paper) kepada masyarakat Desa Lubuk Mandarsah. Tahun 2015, seorang petani bernama Indra Pelani dibunuh oleh sekelompok sekuriti PT. WKS. Jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh luka tusuk dan pukulan benda tumpul sejauh lebih kurang 8 KM dari pusat desa, demikian rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi diterima Gatra.com.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah, ia bersama Kelompok Tani Sekato Jaya, Serikat Tani Tebo dan KPA Wilayah Jambi berpendapat, tindakan menabur racun melalui udara dengan menggunakan drone merupakan perbuatan yang membahayakan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak dan balita. Bagi petani di Desa Lubuk Madrasah ladang bukan sekedar tempat bercocok tanam namun juga tempat bersilaturahmi dan bermain bersama keluarga dan anak-anak.

"Tindakan menabur racun dengan drone secara tiba-tiba tentunya berakibat fatal bagi masyarakat, terutama anak-anak dan balita," kata Rudiansyah, Selasa (21/4).

Ia berujar, perbuatan tersebut membuktikan bahwa APP gagal memenuhi komitmennya. Kejadian ini jadi salah satu bukti kebohongan APP terhadap klaim penyelesain konflik dan perubahan pola bisnis yang disampaikan kepada masyarakat global.

"Terhadap kejadian tersebut, maka kami menuntut kepada PT. WKS dan APP untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap kejadian pengrusakan dan potensi gangguan kesehatan yang dilakukan di Desa Lubuk Madrasah. Seluruh pihak yang melakukan bisnis dan menggunakan produk APP Sinar Mas Group untuk menghentikan kerja sama dan konsumsi produk berbahan baku dari aktivitas bisnis grup ini sampai terbukti dan terverifikasi telah melakukan perubahan radikal dalam sistem bisnisnya," kata Rudiansyah.

Rudi mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo selama masa bencana COVID 19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat atau menyebabkan penyebaran virus ke masyarakat.

"Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana pengeruskan dan lainnya yang dilakukan dengan cara menabur racun melalui udara dengan menggunakan drone dan intimidasi dan perusakan tanaman masyarakat," ucap Rudiansyah.

11054