Home Hukum Bupati Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Ganti Rugi Rp3,1 M

Bupati Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Ganti Rugi Rp3,1 M

Palembang, Gatra.com – Bupati non aktif Ahmad Yani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun sekaligus mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 Miliar.

Pembacaan tuntutan yang berlangsung via aplikasi zoom ini, JPU KPK, Roy Riyadi menilai terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1. Bupati Muara Enim yang didakwa atas kasus gratisfikasi 16 proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dituntut dengan hukuman kurungan sekaligus ganti rugi atas kerugian negara.

“Selain terdapat hukuman kurungan, dan membayar uang kerugian negara, bersangkutan yang juga merupakan pejabat publik dituntut dicabut hak politik untuk dipilih selama lima tahun,” ujarnya di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, (21/4).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ahmad Yani mengatur dan memanipulasi proses lelang dengan meminta komitmen sebesar 15% dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp129,4 miliar. “Dari persidangan diketahui fee tersebut, 10% bagi terdakwa dan lima persen dibagikan kepada pejabat lainnya,” terang Jaksa.

Kasus ini terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu. Selain terdakwa bupati non aktif, kontraktor atau penerima suap yakni Robi Okta Pahlevi sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan. Robi divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan juga kewajiban membayar denda (kerugian negara) Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas dan beberapa pejabat lainnya. Sementara PPK Dinas PUPR, Elfin MZ Muchtar dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Roy menjelaskan, uang ganti rugi senilai Rp 3,1 Milyar disebabkan karena yang bersangkutan telah menerima barang yakni dua unit mobil, dua bidang tanah dan uang tunai atas kasus tersebut. “Hanya saja, untuk uang 35.000 Dollar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp 3,1 Milyar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu. Jika tidak mampu mengganti, maka akan dilakukan penyitaan aset” ungkap Roy.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mengatakan sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya, akan digelar pada Selasa pekan depan pada 28 April 2020. Penasehat hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito memastikan akan mempelajari berkas tuntutan kliennya.

 

Reporter : MP Putra

240