Home Hukum Eks Anggota DPR Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bawang Putih

Eks Anggota DPR Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bawang Putih

Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019, I Nyoman Dhamantra dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Takdir Suhan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (22/4).

Selain pidana penjara dan denda, lanjut Jaksa menuntut, terdakwa untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, I Nyoman Dhamantra terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Jaksa Takdir mengatakan I Nyoman Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto. Suap itu diberikan agar I Nyoman Dhamantra sebagai anggota DPR Komisi VI agar dapat mempermudah kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.

Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

836

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR