Home Info Kementrian Omnibus Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Selesai Covid

Omnibus Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Selesai Covid

Jakarta, Gatra.com - Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih mewabah di Indonesia dan dampaknya begitu besar, tidak hanya pada bidang kesehatan, namun juga pada bidang perekonomian.

Selain upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan langkah meminimalisir dampak ekonomi pasca Covid-19 ini.

"Tidak ada perang yang tidak selesai dan tidak ada wabah yang tidak bisa selesai. Setelah Covid-19 nanti, kita harus optimistis.

Kita perbaiki dampak di bidang ekonomi," demikian ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat mengikuti Diskusi Online (Diskon) melalui video conference, Senin (20/04/2020).

"Pemerintah perlu melakukan sesuatu. Saat ini, pengangguran terbuka di Indonesia jumlahnya 7 juta orang dan tiap tahunnya ada 2 juta orang yang mencari kerja.

Namun, karena lapangan kerja terbatas terjadi over suplay buruh, artinya jika seorang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK, ada sepuluh orang yang siap menggantikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja tersebut, pemerintah menggagas Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. "Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Penciptaan lapangan kerja dapat dimulai dari individu itu sendiri. Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," ujar Sofyan A. Djalil.

Investasi memang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan membuka usaha.

"Investasi banyak terbentur banyaknya regulasi di negeri ini. Sebagai contoh, saat membuat instalasi listrik saja, membutuhkan waktu perizinan yang cukup lama Banyaknya regulasi itu perlu disederhanakan, sehingga risiko terhadap ekonomi bisa dijamin," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Risiko dimaksud adalah adanya sanksi kepada pihak yang memohon izin memang sudah diatur dalam Omnibus Law.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan. Melalui Omnibus Law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan," kata Sofyan A. Djalil.

Dengan RUU Cipta Kerja, nantinya diharapkan akan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 % sampai 6%.

"Perlu diingat, RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini.

Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Sofyan A. Djalil, kepada 139 orang mahasiswa yang mengikuti diskusi tersebut.

Diskusi Online ini digagas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau yang mengambil tema "Dampak Omnibus Law Terhadap Kebijakan Agraria dan Penataan Ruang" dengan narasumber Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau.

Usai melakukan tanya jawab dengan mahasiswa, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang mengikuti diskusi ini. "Saya senang sekali bertemu dengan teman-teman mahasiswa.

Jika ada kesempatan berdiskusi lagi saya akan buktikan tidak ada yang disembunyikan oleh pemerintah. Kita siap berdiskusi," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR