Home Politik Mahfud: Kontrak Bisnis Tak Bisa Batal Akibat Kepres Covid-19

Mahfud: Kontrak Bisnis Tak Bisa Batal Akibat Kepres Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD menanggapi isu banyaknya perjanjian bisnis yang disebut terancam gagal akibat keluarnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Mahfud menyebut banyak spekulasi muncul, bahwa kontrak bisnis bisa dibatalkan akibat Keppres tersebut atau kegiatan transaksi bisnis bisa tak sesuai dengan kesepakatan. Mahfud pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan.

"Spekulasi itu muncul karena bencana itu Force Majeure, kejadian luar biasa sehingga orang tidak mampu memenuhi (kepentingannya), karena di luar kemampuannya. Di dalam hukum perjanjian memang ada ketentuan bahwa Force Majeure bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak, tetapi tentu itu missleading, yang meresahkan dunia bisnis dan pemerintah," kata Mahfud dalam sesi webinar bersama Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Rabu (22/4).

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Force Majeure tidak bisa otomatis dijadikan landasan untuk membatalkan kontrak. Ketentuan itu hanya mengatur negosiasi kontrak.

"Force Majeure bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam upaya membatalkan atau mengubah isi kontrak," terangnya.

Ia melanjutkan, kontrak bisnis harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian saat dibuat. Sebab berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, setiap perjanjian yang dibuat telah sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

"Jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru yang disepakati, tetaplah berlaku mengikat seperti UU," tukasnya. 

519