Home Hukum KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos

KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik COVID-19.

”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui keterangan tertulisnya Rabu (22/4).

Menurut Firli, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ujar Firli.

Alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. 

187