Home Hukum Wabah Covid-19, Warga Belgia Ini Dapat Izin Tinggal Terpaksa

Wabah Covid-19, Warga Belgia Ini Dapat Izin Tinggal Terpaksa

Malaka, Gatra.Com - Mr Cleys Benny Albert L, warga Negara Belgia yang saat ini tinggal di Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kovalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diberikan izin tinggal terpaksa karena Wabah Covid-19. Ini karena sesuai data imigrasi setempat yang menyebutkan bahwa izin tinggalnya akan berakhir 3 Mei 2020 mendatang.

“Jika sampai 3 Mei 2020 mendatang pandemi Covid-19 ini masih belum reda, sesuai ketentuan peraturan yang ada kami berikan izin tinggal terpaksa. Karena dalam keadaan darurat. Tidak dikenakan denda over stay bayar Rp1 juta per hari,” kata kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim, Rabu (22/4).

Sesuai data yang ada jelas Kiemas Abdul Halim, pada tanggal 5 Maret 2020, Mr Cleys Benny Albert L tiba di Bandara Ngurah Rai dan memiliki fasilitas Visa (VKSK) yang berlaku 30 hari.

“Di Bali Mr Cleys Benny Albert L, tinggal beberapa hari. Kemudian 10 Maret 2020, melanjutkan perjalanan lewat udara menuju kota Kupang dan menginap di Hotel On The Rock Kupang, untuk menjalani karantina mandiri,” jelas Kiemas Abdul Halim.

Setelah tinggal beberapa hari di Hotel On The Rock Kupang, tanggal 26 Maret 2020 Mr Cleys Benny Albert L pergi ke Kantor Imigrasi Kupang untuk melakukan perpanjangan Visa VKSK (VOA) yang tertera pada Paspornya.

“Karena itu, terhitung 26 Maret 2020 Mr Cleys Benny Albert L melakukan perpanjangan penerapan Izin tinggal VKSK/VOA. Perpanjangan yang diterakan dalam Paspor itu akan berakhir pada tanggal 3 Mei 2020 jika dihitung dari tanggal tibanya yakni, 5 Maret 2020 ,” ungkap Kiemas Abdul Halim.

Setelah perpanjangan izin tinggal, kata Kiemas Abdul Halim, Mr Cleys Benny Albert L melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka dan tinggal bersama istrinya, tepatnya di Dusun Wekakeu, RT/RW 001/005, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Menurut Kiemas Abdul Halim, sesuai data yang ada Mr Cleys Benny Albert L berkenalan Maria Goreti Hoar di Denpasar Bali pada tahun 2014.

“Setelah itu keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 tepatnya di Kupang. Ini sesuai Akta Nikah dengan nomor 5371-KW-05012015-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang pada tanggal 5 Januari 2015,” ujar KIemas Abdul Halim.

Sementara itu, Mr Cleys Benny Albert L mengatakan telah menghubungi pihak Kedutaan Belgia di Jakarta untuk menanyakan perihal pengurusan perpanjangan izin tinggal selama pandemi Covid-19.

“Sesuai info dari Kedubes Belgia di Jakarta, bahwa untuk saat ini semua izin tinggal di Indonesia diberlakukan izin tinggal terpaksa. Ini berlaku untuk semua WNA yang berada di Indonesia hingga berakhirnya pandemi Covid-19,” kata Mr Cleys Benny Albert L.

Dia melanjutkan, jika pandemi Covid-19 berakhir, dia akan melanjutkan perjalanan ke Dili, Timor Leste untuk memperpanjang lagi izin tinggal di Kedubes Indonesia di Dili. Perpanjangan izin tinggal ini untuk membantu istri menyelesaikan bangunan kios/ warung milik mereka di Desa Lakekun Utara.

3120