Home Hukum 13 Jadi Tersangka Curanmor, Beraksi Hanya Butuh 2 Menit

13 Jadi Tersangka Curanmor, Beraksi Hanya Butuh 2 Menit

Indragiri Hulu, Gatra.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dari 26 laporan kepolisian dan berhasil mengamankan 13 orang tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan kasus curanmor itu oleh enam Polsek jajaran. Polres sendiri berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan masyarakat lalu. "Polres mengamankan lima tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama dan empat penadah dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ujar Efrizal saat siaran pers dengan menggunakan sistem daring, Rabu (22/4).

Efrizal menyebutkan pada 31 Maret 2020 berhasil ditangkap pelaku utama, Eko Apriadi (29) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu dan setelahdilakukan pengembangan akhirnya didapat tiga tersangka lainnya yakni Kinoi warga Paskem, Said Umar dan Darwin warga Rantau Mapesai. Kemudian terakhir diamankan Yeri warga Wedang Rengat Barat. Keempatnya merupakan penadah atau turut serta.

Bersama lima tersangka ini berhasil juga diamankan barang bukti 7 unit sepeda motor, sementara yang lainnya masih dalam pencarian. "Untuk para tersangka sendiri menjual hasil jarahan sekitar Rp1,5 hingga 2 juta," ujarnya

Sementara untuk lainnya diungkapkan oleh Polsek Lubuk Batu Jaya 2 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 10 unit, Pasir Penyu 4 LP 6 unit, Kelayang 1 Lp 2 unit, Rengat Barat 2 LP 3 unit, Polsek Lirik 4 Lp 4 unit dan Polsek Seberida 1 LP 1 unit. Dalam kasus ini diamankan 9 tersangka yang terdiri dari 3 pelaku utama 6 orang penadah dengan 26 barang bukti sepeda motor hasil curian.

Uniknya dalam setiap melakukan aksinya para pelaku ini menurut kepolisian hanya membutuhkan waktu dua menit hingga membawa kabur motor curian mereka. "Menggunakan kunci T, mereka hanya membutuhkan waktu dua menit saja untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Kapolres menambahkan, jika memang ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Polres Inhu dengan membawa bukti STNK dan BPKP agar motor tadi dapat disalurkan kepada pemiliknya.

268