Home Politik BPP Kemendagri Tetapkan 10 Zona Integritas

BPP Kemendagri Tetapkan 10 Zona Integritas

Jakarta, Gatra.com - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menetapkan sepuluh zona integritas (ZI). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni, saat menandatangani piagam ZI di lingkup BPP Kemendagri, Kamis (23/4).

Penandatanganan ini dihadiri secara terbatas oleh Sekretaris Badan, Kepala Pusat Litbang, dan penanggung jawab ZI.

"Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen BPP Kemendagri, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, upaya ini sebagai bagian dari langkah mewujudkan reformasi birokrasi," kata Fatoni.

Dia menyatakan, sepuluh ZI tersebar di unit kerja BPP Kemendagri, baik pada Bagian Sekretariat Badan, maupun Pusat Litbang. Pada Bagian Sekretariat Badan, ZI ditempatkan di Bagian Perencanaan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil (PJKSE). Sementara enam zona lainnya tersebar di empat Pusat Litbang.

Lalu dia menyatakan, pihaknya berharap unit kerja BPP Kemendagri dapat memberikan kinerja yang maksimal, sehingga dapat mewujudkan ZI secara menyeluruh. BPP Kemendagri akan berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya, ujarnya.

Untuk mempermudah terciptanya ZI, lanjutnya, Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kemendagri Tahun 2020. Dia berharap dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menyeragamkan pemahaman dan tindakan, dalam membangun ZI.

"Guna memacu tercapainya ZI yang berkualitas, setiap kementerian termasuk Kemendagri memiliki tim penilai internal (TPI). Sesuai namanya, TPI ini bertugas menilai satuan kerja dalam memperoleh predikat menuju WBK atau WBBM. Sementara itu, penilaian skala nasional dilakukan oleh tim penilai nasional (TPN) yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," jelasnya.

Secara lebih lanjut, Fatoni menerangkan bahwa penilaian yang dilakukan meliputi dua aspek, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Kedua komponen tersebut, katanya, memiliki bobot skornya masing-masing.

159