Home Hukum Suami Istri di Inhu Kompak Edarkan Sabu, Wanitanya ASN

Suami Istri di Inhu Kompak Edarkan Sabu, Wanitanya ASN

Indragiri Hulu Gatra.com - AP alias Kolat warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu, Sabtu (25/4) sore.
 
Kolat ditangkap lantaran ia diduga kuat sebagai pemasok utama barang harga narkotika jenis shabu, untuk dieradkan di wilayah Rengat. Ternyata Kolat tidaklah bekerja sendirian namun turut serta dibantu oleh istrinya YW (48) salah seorang oknum ASN dari Pemkab Inhu.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, Kolat dan YW sendiri sudah sejak lama masuk dalam Target Operasi (TO) dari Satres Narkoba. Keduanya ditangkap, di rumahnya. 
 
"Dari tangan pasutri itu kita berhasil mengamankan 16 bungkus plastik ukuran kecil berisikan sabu seberat 16,45 gram," kata AKBP Efrizal kepada Gatra.com, Sabtu (25/4).
 
Efrizal menyebutkan, selain 16,45 gram sabu yang berhasil dapat diamakan kepolisian juga mendapat barang bukti lainnya berupa pil ekstasi sebanyak 14 butir warna hijau berlogo (S) 6,19 gram.
 
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan, dua unit Hp Nokia warna biru, tiga pak plastik pembungkus, satu buah sendok pipet, dua unit Timbangan elektrik, satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam BM 3691 VY dan uang tunai Rp1.700.000.
 
Kapolres menyebutkan, peran YW sendiri sebagai penghubung antar pembeli dan suaminya Kolat.
 
"Jika ada yang beli melalui istrinya dulu, baru si Kolat menyerahkan narkobanya," kata dia.
 
Pangan suami istri ini saat ini masih dalam pemeriksaan pihak berwajib. Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
445