Home Hukum PSBB Jatim, 4.312 Personel Keamanan Diterjunkan

PSBB Jatim, 4.312 Personel Keamanan Diterjunkan

Surabaya, Gatra.com - Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo Selasa besok (28/4) resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepolisian semakin siaga menjaga keamanan wilayah selama PSBB.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengerahkan 4.312 personil gabungan dengan TNI dan Satpol PP akan bersiaga di tiga wilayah PSBB. Dengan personil sebanyak itu, petugas dapat dengan mudah menindak pelaku kriminal yang kemungkinan beraksi selama PSBB berlangsung.

"Dalam pelaksanaan PSBB, apabila ada pelaku-pelaku kriminalitas, penjarahaan, akan kami tindak tegas dan terukur. Termasuk trek-trekan (balap liar), juga akan kami tindak tegas," tegas Luki usai gelar TFG di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/4).

Ditanya soal usulan DPR RI yang meminta polisi menembak mati pelaku kriminal selama PSBB, Luki tidak mengiyakan. Dia kembali menegaskan, bahwa ada prosedur yang jelas terkait tindakan apa yang harus dilakukan untuk menangani tindak kriminal selama PSBB nanti.

"Itu pendapat orang lain, tapi kami punya aturan dan SOP (prosedur). Bahwa terhadap pelaku kejahatan, akan kami tindak tegas dan terukur. Kalau orang lain ingin menjabarkan, ya silahkan," kata Luki.

Terkait sanksi terhadap masyarakat yang mencoba melanggar aturan main PSBB, akan ada sanksi . Yang jelas, pihaknya akan memberikan imbauan selama empat hari pertama PSBB.

Selama itu, jika masih ada pelanggaran, terkait adanya aktivitas masyarakat yang tidak terlalu penting misalnya, aparat dan pemerintah daerah juga yang akan memberi sanksi. "Kalau tidak penting, tidak usah keluyuran malam-malam," tuturnya.

Meski demikian, Luki mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut. Menurutnya, pembatasan dalam hal ini adalah pengaturan buka tutup atau jam operasional semua instansi di tiga kabupaten dan kota tersebut.

Termasuk penutupan sejumlah ruas jalan, disertai dengan aturan pengecualian terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas. "PSBB itu hanya pembatasan. Jadi, jangan disalahartikan lockdown atau yang lain-lain," katanya.

Luki melanjutkan, selain menjaga ketertiban dan keamanan, para personil tersebut juga akan berpatroli rutin dan bersiaga di dapur umum. Mereka, lanjut Luki, juga akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19.

Selain itu, lanjut Luki, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP)yang sedang mengisolasi secara mandiri di rumah masing-masing. Contohnya, petugas melayani jika ada PDP yang butuh diantar ke rumah sakit rujukan Covid-19.

Luki menyatakan telah mengantongi data berupa daftar nama dan alamat para PDP yang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, jika ada pasien yang positif Covid-19 yang mencoba kabur dari rumah, petugas akan langsung memburu, menjemput, lalu mengantar pasien itu ke rumah sakit rujukan Covid-19.

"Apabila ada pasien yang sudah mendapat perawatan secara mandiri, tapi tidak berada di rumah. Nanti ada tim petugas ditunjuk, akan mengambil (menjemput pasien tersebut) dan membawanya ke rumah sakit rujukan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan menerapkan jam malam terhadap kafe dan tempat non-operasional lain yang kerap didatangi banyak masyarakat. Jam malam tersebut dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.

Pertimbangannya, banyak pegawai dan karyawan yang memang telah menyelesaikan pekerjaannya pada jam-jam tersebut. Sehingga, pekerja yang biasa beroperasi setelah jam tersebut, diharapkan segera menghentikan kegiatannya.

Selain jam operasional, Pemerintah Kota Surabaya juga mengatur soal pergerakan kendaraan bermotor. Aturannya, pengendara kendaraan bermotor dilarang membonceng kecuali anggota keluarga.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, hanya diperbolehkan mengangkut tiga orang termasuk sopirnya. Aturan tersebut juga berlaku kepada semua driver transportasi umum online.

157