Home Hukum 97 Hoaks Covid-19, Polri: Ada Ketidakpuasan ke Pemerintah

97 Hoaks Covid-19, Polri: Ada Ketidakpuasan ke Pemerintah

Jakarta, Gatra. com – Polri menyisir 97 kasus berita bohong atau hoaks terkait coronavirus disease 2019 (Covid)-19 selama 2 bulan. Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) bersama jajaran Polda di berbagai daerah.

"Sampai saat ini sudah menangani sebanyak 97 kasus dengan perincian yang terbesar di Polda Metro Jaya ada 12 kasus, di Polda Riau ada 9 kasus, di Polda Jawa Barat 7 kasus, dan 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4).

Argo menyebut bahwa motif pembuatan dan peyebaran hoaks itu beragam, di antaranya karena bercanda hingga ketidakpuasan terhadap pemerintah. Namun Argo tak merincikan lebih lanjut contoh hoaks yang disebarkan itu.

"Ada yang bercanda iseng maupun ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujarnya.

Argo melanjutkan, para pelaku dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Argo, mereka juga ada yang dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sampai 10 tahun penjara, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

140