Home Politik Bawaslu Dalami Dugaan Kampanye Terselubung Hendi dan Sri

Bawaslu Dalami Dugaan Kampanye Terselubung Hendi dan Sri

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah masih melakukan pendalamanan dugaan kampanye terselubung di tengah bawah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Beberapa wali kota dan bupati yang bakal maju lagi pada pilkada 2020 diduga melakukan kampanye terselubung dalam memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat.

Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Rofiuddin, menyatakan semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid 19.

“Pemberian bantuan agar tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik,” katanya, Selasa (28/4).

Mengenai bantuan sembako di Kota Semarang yang ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahanan yang juga bakal calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti.

Demikian pula bantuan hand sanitizer dengan poster petahana dan bakal calon Bupati Klaten Sri Mulyani, Rofiuddin menyatakan masih pendalaman.

“Kami masih melakukan proses pendalaman dugaan kampanye terselebung tersebut, “ ujarnya.

Lebih lanjut, Rofi, panggilan Rofiuddin, menyatakan bantuan panangan Covid-19 jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas,” pintanya.

Menurutnya, sangat tidak etis musibah Covid 19 tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Bawaslu, lanjut Rofi, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Bila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.

Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.

“Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang,” ujar Rofi.

600