Home Hukum KPK: Tersangka Dihadirkan saat Konferensi Pers agar Jera

KPK: Tersangka Dihadirkan saat Konferensi Pers agar Jera

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik karena menghadirkan 2 tersangka perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dalam konferensi pers. 

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, tidak kaget soal kritik tersebut. Menurutnya, justru akan heran kalau tiba-tiba orang memberikan pujian. Perubahan teknis ini dilakukan guna menjaga marwah penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Juga membuat rekayasa sosial kepada warga negara Indonesia bahwa pelaku kejahatan luar biasa yang mencuri uang rakyat telah ditemukan, serta menjadi efek jera agar praktik korupsi tidak ditiru," kata Firli kepada wartawan, Selasa (28/4).

Menurut Firli, tidak akan ada pembedaan perlakuan terhadap tersangka korupsi dengan tersangka pada umumnya. Sehingga menghadirkan prinsip kesetaraan sebelum dijatuhi hukuman atau equality before the law. Tersangka tetap memiliki hak untuk segera diajukan ke sidang peradilan. 

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja KPK saat ini, yang tidak melanggar atau menabrak peraturan manapun," ujar Firli.

Sebelumnya, dalam penetapan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, KPK menghadirkan kedua tersangka kepada masyarakat seperti halnya pihak kepolisian saat merilis pelaku kriminal biasa.

KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramalan Suryadi sebagai tersangka.

Tersangka Robi Okta diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei- Agustus 2019 kepada Aries HB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga memberikan sebesar Rp1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu, ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

145