Home Kebencanaan Mau Mudik ke Siak? Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Mau Mudik ke Siak? Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau tidak akan menolak perantau yang mudik.
 
Asisten I Sekdakab Siak, Budhi Yuwono memastikan, perantau yang mudik tidak akan dihalau dan tetap diterima dengan syarat mengikuti persyaratan protokol kesehatan.
 
"Tetap diterima. Tapi mereka diisolasi mandiri selama 14 hari. Setiap perantau yang balik ke Siak, akan di pantau oleh tim kesehatan yang ada di Puskesmas di tiap kecamatan," kata Budhi kepada Gatra.com, di Siak, Rabu (29/4).
 
Untuk memastikan itu kata Budhi, pemerintah daerah sudah membikin 9 pos pantau mudik. Pos itu didirikan berfungsi untuk mencatat pemudik yang masuk, singgah dan melewati daerah Kabupaten Siak.
 
Kesembilan pos mudik didirikan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Siak, seperti pos pantau di Kecamatan Kerinci Kanan pintu masuk melalui Kabuapaten Pelalawan, pos pantau di Kampung Bukit Agung yang notabenenya jalur perbatasan antara Siak dan Kabuapaten Pelalawan.
 
Lalu, pos di Kampung Tengah Maredan Kecamatan Tualang, pos pantau di ruas jalan PT SIR Kecamatan Tualang, pos pantau di Simpang Perawang Minas, Simpang Libo Kandis, Simpang Belutu Kandis, pos pantau di Kecamatan Sabak Auh  perbatasan dengan Kabupaten Bengkalis dan pos pantau sebelum jembatan Sultanah Latifah atau jembatan Siak.
 
"Sistem pos pantau itu dibagi menjadi dua. Yakni minimal dan maksimal. Yang maksimal personilnya 11 orang terdiri dari petugas Dishub, medis dan TNI/Polri. Sementara minimal personilnya 7 orang. Instansi yang berjaka sama," kata dia.
 
Kendati sudah mendirikan pos pantau dan tidak menolak perantau yang balik ke Siak, Budhi tetap mengimbau agar masyarakat Kabupaten Siak tidak mudik lebaran tahun ini. Terkhusus yang mudik ke zona merah.
 
"Semua yang kita lakukan ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Artinya pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat. Namun, kita berharap semua pihak ikut berperan terkhusus untuk masyarakat agar selalu mengindahkan imbaun pemerintah," tegasnya 
 
1596