Home Kesehatan Ini yang Menyebabkan PSBB Kota Tegal Mandul

Ini yang Menyebabkan PSBB Kota Tegal Mandul

Tegal, Gatra.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah sudah berjalan lebih dari sepekan. Meski demikian, kebijakan itu belum efektif untuk mencegah masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas.

Pantauan Gatra.com Kamis (30/4), aktivitas masyarakat yang berisiko menyebabkan penyebaran virus corona seperti berkerumun tanpa menjaga jarak masih terlihat di sejumlah lokasi. Hal ini antara lain tampak di kawasan Pasar Pagi Kota Tegal. Sebagian dari warga yang beraktivitas di pasar tradisional itu juga terlihat tak mengenakan masker.

Meski puluhan titik jalan sudah ditutup dengan pembatas beton untuk membatasi akses warga, ramainya lalu-lalang dan aktivitas warga yang berkerumun juga masih tampak di sejumlah ruas jalan, terutama setiap menjelang waktu berbuka puasa?. Di antaranya di kawasan alun-laun, Jalan Ahmad Yani, Jalan AR Hakim bahkan di sepanjang Jalan Kartini yang terdapat rumah dinas wakil wali kota.

Aktivitas warga yang berkerumun tanpa mengenakan masker juga mudah ditemui setiap sore di pusat-pusat pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kecamatan, seperti di Jalan Ki Hajar Dewantoro Kecamatan Margadana, dan Jalan Teuku Cik Ditiro Kecamatan Tegal Selatan.

Tak hanya ativitas masyarakat yang relatif masih normal, pelanggaran terhadap aturan dalam PSBB juga masih terjadi. Pengabaian itu antara lain ditunjukkan dari masih banyaknya toko-toko di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani dan Jalan AR Hakim yang masih tetap buka. Padahal toko yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB hanya toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dengan jam buka juga dibatasi.

Sementara itu pengawasan yang dilakukan juga masih longgar. Pemeriksaan ketat tidak terlihat di Jalan Proklamasi yang menjadi satu-satunya titik pemeriksaan untuk pengendara yang keluar-masuk Kota Tegal.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengendara yang melintas sebatas pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan disinfektan. Pengendara sepeda motor yang berboncengan juga dibiarkan lolos begitu saja tanpa dicek kartu tanda penduduknya.

Begitu juga dengan pengendara mobil yang melanggar aturan kapasitas dan tempat duduk penumpang juga dibiarkan lewat setelah dicek suhunya. Penumpang? yang duduk di kursi depan bersebelahan dengan sopir tak diminta untuk berpindah ke kursi belakang.

Aturan agar warung makan tidak melayani pembeli yang makan di tempat juga tak sepenuhnya ditaati. Salah satu warung makan di Jalan AR Hakim terpantau masih dipadati pembeli yang makan di tempat.

Warung makan lain yang berada di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, juga melakukan hal yang sama. Pembeli tetap diperbolehkan untuk makan di tempat. Pemilik warung makan itu, Yuli (50) beralasan tetap melayani pembeli yang makan di tempat agar warungnya tetap ramai. "Kalau dilarang makan di tempat, pembeli bisa pergi. Yang penting kan duduknya jaga jarak," katanya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menilai pelaksanaan PSBB tidak berjalan efektif karena tidak adanya pengawasan dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar. "Misalnya pengendara yang berboncengan harusnya bisa ditilang atau bagaimana agar mereka jera. Kalau cuma disuruh putar balik ya tidak akan kapok," ucap Kusnendro.

Menurut Kusnendro, Pemerintah Kota Tegal juga seharusnya rutin menggelar patroli hingga ke kawasan perkampungan untuk mensosialiasikan dan menertibkan warga dan pemilik tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. "Di perkampungan masyarakat masih banyak warga yang berkerumun. Ini artinya aturan PSBB masih tak dipatuhi warga," kata dia.

Longgarnya pengawasan dan ketiadaan sanksi yang diberikan tak sesuai dengan pernyataan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Kamis (23/4). Saat itu, Dedy Yon mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan PSBB akan mulai diberlakukan pada hari kedua pelaksanaan. "Hari pertama PSBB, kita masih tolelir," ujarnya.

PSBB di Kota Tegal diberlakukan mulai 23 April hingga 23 Mei 2020. Mengacu Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan PSBB adalah sanksi administrasi. Sanksi itu meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

1973