Home Ekonomi Kondisi Paceklik, PHRI Riau Kirim Surat Permohonan Insentif

Kondisi Paceklik, PHRI Riau Kirim Surat Permohonan Insentif

Pekanbaru, Gatra.com - Selain mencoba sebisa mungkin merayu tamu dan menjual makanan secara delivery. Pengelola hotel juga telah berkirim surat kepada sejumlah pihak. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk mensiasati kondisi paceklik yang kini mendera industri perhotelan. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) area Riau, Nofrizal, mengatakan sejak lesunya mobilitas orang lantaran pandemi COVID-19, pengelola hotel telah memperhitungkan sejumlah tindakan untuk menyelamatkan usaha, termasuk berkirim surat dengan tujuan meminta insentif untuk mengurangi beban operasional. 

"Sudah bikin surat ke Pemko, Gubernur, PLN, perbankan, BPJS ketenagakerjaan, hingga leasing-leasing. Responya belum, hanya berbentuk pernyataan-pernyataan lisan saja," sebutnya kepada Gatra.com, Kamis (30/4). 

Adapun sejumlah insentif yang diminta diantaranya; keringanan pajak hotel, pajak pendapatan, penundaan pembayaran PLN, dan berbagai keringanan lain. Untuk beban listrik saja, dalam kondisi normal pengelolah hotel mengeluarkan dana hingga Rp150 juta-Rp200 juta, tergantung jumlah kamar.

Sedangkan ditengah kondisi lesu seperti ini pengelola hotel mesti menyapkan uang tunai Rp50 juta sampai Rp70 juta untuk operasional per bulan. 

Jelas Nofrizal, secara asosiasi surat diajukan PHRI sebelum pemberlakuan  pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) pada bulan April. Namun, surat juga dikirimkan secara perseorangan oleh anggota PHRI pada bulan Maret. Hanya saja, hingga kini belum ada respon yang jelas dari pemerintah. 

"DPP PHRI juga memerintahkan pendekatan semacam itu, dan di beberapa daerah sudah ada respon dari pemerintah, cuma respon itu bervariasi," sambungnya. 

Disinggung mengenai alasan belum adanya respon pemerintah di Riau, Nofrizal, meyakini hal tersebut dipengaruhi oleh potensi bekurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih pajak pariwisata mencakup banyak hal, dimana hotel hanya satu dari sekian item pajak di sektor tersebut. Pajak sektor ini juga meliputi pajak restoran dan pajak hiburan. 

Sebagai gambaran, realisasi PAD Kota Pekanbaru dari sektor pajak pada tahun 2019 mencapai Rp583 miliar. Dari angka tersebut pajak restoran menyumbang sebanyak Rp112 miliar, pajak hotel Rp37, 3 miliar, dan pajak hiburan Rp20,5 miliar. 

193