Home Ekonomi Zakat Fitrah di Kota Jambi Ditetapkan Bisa Melalui Transfer

Zakat Fitrah di Kota Jambi Ditetapkan Bisa Melalui Transfer

Jambi, Gatra.com - Pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2020 telah dirilis oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi. 

Kemenag Kota Jambi menyebut langkah ini dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi, beberapa waktu lalu, terkait penetapan standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.

"Jadi penetapan ini juga memperhatikan penjelasan dan hasil diskusi MUI Kota Jambi dengan instansi terkait serta hasil survey harga makanan pokok (beras) di pasar-pasar dalam kota Jambi, Bulog Divre Jambi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi Rusli Adam kepada Gatra.com, Kamis (30/4). 

Rusli menjelaskan, bahwa standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M untuk Kota Jambi, yang wajib dibayarkan ini berupa makanan pokok (beras) dengan takaran 10 canting (keleng susu) atau 2,8 Kg. 

"Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang nilainya setara beras kualitas tertinggi Rp51.300. Setara dengan beras kualitas sedang senilai Rp47.500, dan setara beras kualitas terendah senilai Rp37.600," ujarnya. 

Rusli melanjutkan, pembayaran zakat fitrah dengan uang, dapat juga dibayarkan melalui transfer ke rekening Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing di Kota Jambi. 

"Bisa juga di transfer bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang. Transfernya bisa melalui masing-masing Unit Pengumpul Zakat," jelasnya. 

Rusli menambahkan, pembayaran zakat fitrah harap dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.

“Selanjutnya UPZ akan melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,” ucapnya. 

1037

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR